Warga Buta Huruf Dapat Layanan Khusus Pengurusan SIM

Sebelumnya kepolisian tak bisa mengeluarkan SIM untuk pengendara yang masih buta huruf karena pasti gagal di ujian teori.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Sep 2015, 13:59 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2015, 13:59 WIB
Pemohon SIM mengikuti ujian praktek di Satlantas Polres Sidoarjo. Sejak berlakunya UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angka pemohon SIM di Sidoarjo meningkat. (Antara)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Jatim memberikan layanan khusus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang masih buta huruf.  

Layanan ini tercatat dalam Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama yang diteken Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Verdianto Iskandar, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman, dan pemangku kepentingan lain di acara HUT Polisi Lalu Lintas ke-60 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa 22 September 2015.

Verdianto mengatakan, MoU tersebut merupakan langkah awal untuk mencari solusi atas kendala penerbitan SIM bagi pengendara buta huruf. Kendala ini terkait ketentuan bahwa kepolisian baru bisa mengeluarkan SIM bagi pemohon yang lulus tes teori dan praktik lalu lintas.

"Karena buta huruf tidak mungkin lulus teori, banyak yang gagal tes," kata Verdianto di Surabaya.

Dengan kerja sama ini Dispendik Jatim akan memasukkan materi tentang lalu lintas di sekolah khusus seperti kejar paket. Materi juga akan diberikan di sekolah-sekolah dari tingkat PAUD sampai SMA.

Dispendik Jatim juga akan mengeluarkan surat keterangan bagi pengendara buta huruf yang mengajukan SIM. "Dengan surat buta huruf itu nantinya akan diberi kemudahan," kata Verdianto. (Hmb/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya