Pembantu Jokowi Ini Adopsi Kebijakan Ridwan Kamil Soal UKM

Kebetulan kita lagi mau memberikan masukan kepada Presiden mengenai Perpers no 98 tahun 2014.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 23 Feb 2016, 06:03 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 06:03 WIB
‘Cerobong Sumur Doa’ dari Ridwan Kamil untuk Aceh
Inilah salah satu karya dari Ridwan Kamil untuk mengenang musibah tsunami Aceh yang paling menyita perhatian banyak orang.

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan meniru Pemerintah Kota Bandung dalam penerapan sistem usaha mikro kecil menengah (UMKM). Nantinya, sistem ini bakal diterapkan diseluruh daerah di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga mengatakan, Pemkot Bandung telah sukses menerapkan para pengusaha mikro agar tidak mengajukan izin dan hanya melakukan pendaftaran kepada dinas terkait dengan sistem online.

"Kebetulan kita lagi mau memberikan masukan kepada Presiden mengenai Perpers no 98 tahun 2014 tentang izin usaha mikro kecil," kata Puspayoga usai menggelar pertemuan bersama Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (23/2/2016).

Kebetulan, lanjut dia, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah mempunyai sistem mengenai usaha mikro kecil menengah itu.

 

 

"Jadi apa yang kita pernah bahas dan diskusikan, ternyata sudah ada di Bandung," ujar dia.

"Di sini sudah tidak izin tapi cukup daftar online, nah ini kita akan adaptasi, besok kita rapatkan di Kementerian untuk memberikan masukan kepada Presiden mengenai Perepres perlu direvisi."

Dia sepakat para pengusaha mikro tidak seharusnya melakukan izin dan izin hanya diberlakukan untuk para pengusaha menengah. Jika hal ini berhasil direalisasikan bisa meringankan para pengusaha mikro.

"Dalam waktu dekat ini pihak Pemkot Bandung bakal melakukan presentasi. Inovasi Wali kota Bandung luar biasa. Jadi untuk mikro kecil memang gak perlu izin hanya tanda daftar saja, kalau menengah baru pakai izin," tandas Puspayoga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya