5 Kesepakatan Kelola Hiu di Nusa Tenggara Timur

Pengelolaan hiu jadi urusan kabupaten sampai pusat.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jun 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2016, 06:00 WIB
Kelola Hiu
Pengelolaan hiu jadi urusan kabupaten sampai pusat.

Liputan6.com, Kupang - Sosialisasi rencana aksi nasional serta sinergitas mengelola ikan hiu di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur bersama World Wide Fund (WWF) menghasilkan lima kesepakatan untuk pengelolaan hewan laut di daerah itu.

"Dinas Kelautan dan Perikanan NTT bersama WWF telah menghasilkan lima kesepakatan bersama sinergi pengelolaan hiu di daerah itu untuk meningkatkan populasi hewan laut itu," kata Ida Ayu Lochana Dewi dari Learning Center NTT  di Kupang, dikutip Antara, Jumat, 3 Juni 2016.

Kesepakatan itu katanya dicapai dalam Sosialisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) dan pengelolaan Hiu yang berlangsung sejak 31 Mei - 1 Juni 2016 di Hotel T-More Kupang.

Ia mengatakan sosialisasi RAN Hiu dan Pari periode 2016-2020 bertujuan identifikasi informasi pengelolaan hiu di tingkat provinsi dan kabupaten, pertukaran informasi dan pembelajaran pengelolaan hiu di kabupaten, dan menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut dalam pengelolaan hiu di tingkat provinsi dan kabupaten di NTT.

Lima kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut ialah pengelolaan hiu di NTT dilakukan melalui sinergi pengelolaan hiu di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.

Kebijakan pengelolaan hiu di tingkat provinsi perlu dirumuskan mengacu pada RAN Pengelolaan Hiu dan Pari Periode 2016-2020, dan selanjutnya dijadikan payung kebijakan dan payung hukum pengelolaan Hiu dan Pari di masing-masing kabupaten/kota di NTT.

Kebijakan pengelolaan hiu di tingkat kabupaten perlu ditindaklanjuti dengan penetapan regulasi dan rencana aksi daerah pengelolaan hiu dan pari dengan memperhatikan RAN Pengelolaan Hiu dan Pari periode 2016-2020, Selain itu, perlu dilakukan penguatan kebijakan dan rencana tindak lanjut di seluruh kabupaten/kota di NTT, dan matriks rencana aksi daerah pengelolaan Hiu dan Pari merupakan dokumen yang tidak terpisah dari rekomendasi.

"Kesepakatan bersama rencana tindak lanjut sinergi pengelolaan hiu dan pari dibuat untuk kepentingan pengelolaan hiu di NTT," jelas Ida Ayu.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani Kepala UPT LPPMHP Dinas Kelautan dan perikanan NTT Januario Da Luz, Balai Konservasi Perairan Nasional Kupang M. Ramli Firman, Fungsional Umum Bappeda NTT Willem Enga, Kabid KP3k Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Apolanaris Y. Liu Demoor.

Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur bersama WWF Indonesia sebelumnya menggelar sosialisasi rencana aksi nasional serta sinergitas dalam upaya pengelolaan Hiu di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, sekaligus menjaga keberlangsungan populasi hewan laut tersebut.

Ketua Panitia Sosialisasi Donny M Bessie di Kupang, mengatakan untuk memastikan adanya pengelolaan terhadap keberlangsungan populasi hiu tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyusun rencana aksi nasional untuk periode 2016-2020.

Rencana aksi nasional tersebut untuk menyiapkan regulasi tentang pengelolaan hiu dan pari, serta mengimplementasi ketentuan internasional, peningkatan akurasi data hasil tangkap hiu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya