Dikejar Hiu Macan Tutul, 13 Kapal Asing Pencuri Ikan Kocar-kacir

Salah satu dari 13 kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia meledak.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Mei 2016, 10:01 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 10:01 WIB
Pencurian Ikan
Salah satu dari 13 kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia meledak.

Liputan6.com, Bitung - Gara-gara mencuri ikan di perairan Indonesia, lima kapal asal negara tetangga, masing-masing empat kapal Filipina dan satu kapal Vietnam, ditangkap petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, lima kapal ini terdiri dari KM Lourdz, KM Gensan, KM Jahred, KM Kenzo dan QNg 95337. Kapal terakhir berasal dari Vietnam.

Lima kapal ini ditangkap pada Rabu dini hari, 25 Mei 2016, dari perairan Kepulauan Asia di sebelah utara Kota Sorong, Papua Barat. Kapal-kapal itu ditangkap hanya oleh satu kapal, yaitu Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 01.

"Sebelum ditangkap mereka sudah terdeteksi di radar," ucap Kapten Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 01 Priyo Kurniawan pada Minggu malam, 29 Mei 2016.

Penangkapan lima kapal ini berlangsung dramatis. Ada 13 kapal asing yang dipergoki sedang di perairan itu. Saat akan ditangkap, delapan kapal berhasil melarikan diri.

"Malah kapal dari Vietnam sempat melawan. Mereka menabrak kapal kami, sehingga kami mengeluarkan tembakan," tutur Priyo.

Kapal Meledak

Priyo menambahkan, ada insiden menarik yang terjadi setelahnya. Satu dari empat kapal Filipina yang ditangkap, yakni KM Kenzo, meledak dalam perjalanan. Insiden itu dipicu oleh ledakan tabung gas yang ada di dalam kapal.

"Beruntung semua berhasil selamat. Mereka melompat ke laut dan kita amankan," Priyo mengungkapkan.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Pung Nugroho Saksono, membenarkan penangkapan ini. Pung mengatakan, kapal-kapal itu ditangkap saat baru masuk perairan Indonesia.

"Makanya ikan yang ditangkap masih sedikit, cuma ada tiga ekor. Selain itu, logistik di kapal juga masih lengkap sehingga menandakan mereka baru berlayar," kata Pung.

Pung menambahkan, kapal-kapal itu sudah terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selain tak mengantongi izin, seluruh ABK yang berjumlah 102 orang bukan warga negara Indonesia.

"Ada juga bukti dokumen kapal yang berasal dari Filipina dan Vietnam," ujar Pung.

Penangkapan kali ini menjadi yang terbesar sejak beberapa tahun terakhir. Kecuali jumlah kapal yang ditangkap, kapasitasnya juga menjadi acuan. Lima kapal asing ini berkapasitas di atas 20 gros ton, sehingga tergolong sebagai kapal penangkap ikan besar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya