Eks Penjual Ikan Jadi Bandar Narkoba, King Simpan 1 Kg Sabu

Sabu jualan King diduga melibatkan jaringan narkoba asal Sumatera Utara.

oleh Nefri Inge diperbarui 30 Jun 2016, 14:05 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 14:05 WIB
King Nekat Edarkan Sabu 1 Kilogram Milik Jokowi
Sabu jualan King diduga melibatkan jaringan narkoba asal Sumatera Utara. (Liputan6.com/Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang – Setelah menyamar sebagai pembeli, anggota Subdit I Dinas Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menangkap bandar narkoba di Desa Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sang bandar yang dipanggil King alias Ervan (41) tertangkap basah menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai lebih dari Rp 1 miliar. Ia ditangkap di Desa Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI Sumsel pada hari Sabtu (25/6/2016), saat akan bertransaksi sabu dengan pelanggannya.

Ternyata, barang haram tersebut didapatkan King dari rekannya yang disebut Jokowi, warga Sungai Menang, Kabupaten OKI Sumsel.

"Saya baru lima kali jual sabu di desa, cuma kerjaan sambilan saja. Dulu selama 9 bulan, saya jualan ikan saja. Dijanjikan Jokowi nanti dikasih uang jika bisa menjual sabu ini," ujar King kepada Liputan6.com, saat Sat Narkoba Polda Sumsel melakukan ekspose atau gelar perkara narkoba, Rabu 29 Juni 2016.

Dir Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Irawan David Syah mengatakan, pihaknya mengamankan satu bungkus besar sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 miliar dan satu unit telepon genggam berwarna biru.

Baca Juga

Sabu tersebut diduga dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) melalui jalur darat. Sebab, Polresta Medan juga baru saja menangkap pengedar sabu dengan jumlah yang sama, yaitu 1 kilogram sabu.

"Diduga jaringan pengedaran narkoba ini berasal dari provinsi sebelah, tapi kita bisa belum memastikan secara detail," ujar Irawan.

Desa Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI Sumsel juga termasuk dalam salah satu fokus daerah pemberantasan peredaran narkoba. Di kawasan itu, kata dia, marak terjadi peredaran narkoba. Dengan penangkapan ini, King dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Mantan Napi Edarkan Narkoba

Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu juga dilakukan petugas Polsek Ilir Barat 1 Palembang, pada Senin, 27 Juni 2016. Isman alias Man (31), warga Jalan Mujahidin, Lorong Khotib 1, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, sekitar pukul 00.15 WIB tidak jauh dari kediamannya.

Dari tangan mantan narapidana (napi) yang baru bebas 8 bulan lalu, petugas mendapati dua paket kecil sabu siap edar, satu unit telepon genggam, tiga plastik transparan dan uang tunai sebesar Rp 650.000.

Polisi mendapatkan informasi dari Niko Yuliansyah, yang juga warga sekitar, yang ditangkap dengan barang bukti satu pirex kaca, satu bal plastik bening dan satu suntikan. Niko mengaku barang tersebut didapat dari Isman. Polisi segera menangkap Isman yang rumahnya tak jauh dari rumah Niko.

"Sudah dua kali saya jual sabu sejak bebas dari penjara. Uangnya dipakai untuk jajan dan makan. Belinya dari seseorang di Lorong Jambu, Kecamatan Ilir Barat I Palembang," ujar Niko.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I, AKP Handoko Sanjaya mengungkapkan pihaknya masih akan mengusut apakah barang bukti narkoba yang diamankan ini digunakan sendiri atau akan dijual.

"Masih akan kita usut untuk apa kegunaannya. Sekarang masih kita amankan dan kita mintai keterangan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang," kata Handoko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya