Minat Jadi Pengawas Pemilu di Brebes? Ini Jadwal Pendaftarannya

Petugas PPL tidak boleh dari parpol peserta pemilu atau salah satu tim sukses salah satu peserta Pemilu

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 03 Agu 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2016, 08:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Brebes - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Brebes Jawa Tengah, merekrut 297 Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di 17 Kecamatan se-Kabupaten Brebes. Kegiatan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Ketua Komisioner Panwaslih Brebes, Kuntoro mengatakan, jika proses rekrutmen dilakukan oleh Panwascam. Sementara PPL dibentuk untuk seluruh desa dan kelurahan yang ada di wilayah kecamatan.

“Untuk jumlah PPL satu orang untuk satu desa atau kelurahan. Proses pembentukan paling lama 21 hari kalender dimulai tahapannya dari tanggal 1 hingga 27 Agustus 2016,” ucap Kuntoro di Brebes, Senin 1 Agustus 2016.

Penjaringan calon oleh Panwascam dengan meminta usulan nama calon PPL dari tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh pemuda setempat paling sedikit dua kali dari jumlah anggota PPL di desa atau kelurahan paling lama lima hari kalender. Sedangkan untuk penetapan para tokoh ditetapkan melalui rapat pleno.

Setelah menerima usulan, Panwascam memberitahukan kepada calon anggota PPL untuk memasukkan berkas. Panwascam menerima berkas persyaratan selama tujuh hari kalender terhitung sejak pemberitahuan.

“Nantinya setelah lolos administrasi, para calon akan mengikuti tes wawancara. Hasilnya akan diplenokan sebelum diumumkan,” kata dia.

Setelah dibentuk, imbuh Kuntoro, ‎nantinya setiap desa akan ditempatkan satu orang PPL. Persyaratan layak tidaknya PPL direkrut Panwaslih Brebes menyerahkan semuanya kepada Panwascam setempat. Baik itu perekrutan, pendaftaran semuanya menjadi tanggung jawab Panwascam.

Yang penting ialah dalam perekrutan nanti memperhatikan dan mematuhi peraturan yang ada. Selain itu, ujar Kuntoro, petugas PPL tidak boleh dari parpol peserta pemilu atau salah satu tim sukses salah satu peserta pemilu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya