Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, sembilan kepala sekolah (kepsek) yang dikenai sanksi oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bukanlah dipecat. Yang terjadi adalah mengambil kembali hak-hak dari para kepsek yang diduga menarik pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi dari orangtua siswa.
"Bukan dipecat, ada pelepasan jabatan satu tahun dengan hak-haknya. Ini yang harus diklarifikasi," kata Elih di Balai Kota Bandung, Senin, 24 Oktober 2016.
Para kepsek yang dijaring itu, kata Elih, kemungkinan akan menjalani pendidikan khusus selama pelepasan jabatan. Menurut dia, pendidikan khusus tersebut wajib dilakukan untuk meningkatkan kompetensi.‎
"Tetapi nanti kita lihat, apa perlu pendidikan khusus atau tidak selama pelepasan itu untuk mempelajari kelalaiannya," ucap dia.
Baca Juga
Selaku pembina, Elih mengatakan terus membina jajarannya karena tak ingin hal serupa kembali terjadi. Dia berharap, kejadian tersebut bisa menjadi peringatan untuk para jajarannya.‎‎
"Ini warning bagi yang lain supaya melakukan perbaikan-perbaikan. Saya sangat berharap, jangan sampai kelalaian-kelalaian seperti itu terus terjadi," ujar dia.
Di samping itu, Elih menepis bila kepala sekolah terjaring menjadi pihak yang dikorbankan dari adanya praktik dugaan pungli dan maladministrasi. Pemeriksaan yang dilakukan lebih kepada kebutuhan.
"Mereka kan baru adaptasi. Saya saja baru dua tahun belum bisa mengendalikan secara keseluruhan, karena di pendidikan ini ruangnya cukup banyak, tentu mereka perlu adaptasi," ucap dia.
‎
Selain hal tersebut, Elih mengaku tidak begitu khawatir soal bakal turunnya pamor sekolah-sekolah favorit.‎ "Ini kan masalah kapasitas kepala sekolah, bukan institusinya. Mudah-mudahan tidak ya," ucap Elih.