5 Juru Parkir Tega Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

Sebelum dicabuli, anak perempuan yang mengalami keterbelakangan mental itu diberi uang Rp 15 ribu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Nov 2016, 16:44 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2016, 16:44 WIB
5 Juru Parkir Tega Cabuli Anak Keterbelakangan Mental
Sebelum dicabuli, anak perempuan yang mengalami keterbelakangan mental itu diberi uang Rp 15 ribu. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - WM (13), seorang anak yang mengalami keterbelakangan mental, dicabuli lima juru parkir di Kompleks Pertokoan Dupak Grosir, Jalan Dupak, Surabaya. Dari kelima pelaku tersebut, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, baru menangkap dua orang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Indra Wiguno mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap adalah Setiadi (24), warga Bulak Banteng, Surabaya, dan M Sanusi (22), asal Bangkalan, Madura. ‎Sementara ketiga buron masing-masing berinisial JS, MN, dan TF.

"Dua tersangka yang kita tangkap ini berprofesi tukang parkir," tutur Indra, Rabu, 2 November 2016.

Indra mengatakan korban sering bermain di sekitar TKP atau Pos Satpam Dupak, yang biasa menjadi tempat berkumpulnya para juru parkir. Sesaat sebelum kejadian itu, korban dipanggil tersangka Sanusi ke dalam pos.

Korban kemudian diberi uang Rp 15 ribu dan disuruh tidur di atas kasur yang ada di TKP. Anak yang semestinya dilindungi itu disuruh melepas celananya dan dicabuli.

"Kejadian ini berulang-ulang setiap hari dengan tersangka yang berbeda dengan modus yang sama. Jadi, korban ini diduga mengalami keterbelakangan mental," kata Indra.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1150/B/X/2016 pada 21 Oktober 2016, polisi menangkap para pelaku. "Dua orang berhasil kita amankan di tempat kerjanya, yaitu di tempat parkiran Dupak Grosir dan tiga lainnya masih kita kejar," ucap dia.  

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memastikan apakah korban ini memang mengalami keterbelakangan mental atau tidak. Karena dugaannya mengarah ke sana," kata Indra.

Sementara, kedua tersangka mengaku tidak tahu kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental itu. Kedua tersangka bahkan mengaku korban bisa dibeli.

"Enggak tahu. Tahunya ya bisa dibeli. Saya tahu dari teman-teman. Saya juga melakukan baru satu kali," ujar kedua tersangka menjawab pertanyaan penyidik secara bergantian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya