Liputan6.com, Sekadau - Aparat Polres Sekadau menangkap Heng karena diduga mengumbar kebencian di media sosial Facebook. Pria berusia 25 tahun itu merupakan warga Jalan Abadi, Dusun Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
"Dalam akun Facebook-nya berceloteh mengadu domba antarumat beragama, membuat ujaran kebencian, melakukan penghinaan terhadap salah seorang guru Sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk dan menyebarkan pornografi," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Suhadi SW, Selasa, 13 Desember 2016.
Tersangka Heng, kata Suhadi, menggunakan nama Syamsul Hadi serta membuat status provokatif berkaitan dengan etnis yang ada di Kalimantan Barat. "Dengan harapan etnis tertentu tersebut diserang oleh semua etnis di Kalbar ini, padahal tersangka sendiri dari etnis yang dihujat," kata Suhadi.
Suhadi menambahkan, tersangka juga mengunggah status yang menyebut agamanya sebagai yang paling benar. "Latar belakang tersangka Heng melakukan ujaran kebencian karena tersangka sakit hati dengan mantan istrinya yang saat ini menjadi TKW di luar negeri," ujar Suhadi.
Ia mengatakan penahanan tersangka disebabkan masalah tersebut sangat sensitif karena menyangkut isu etnis dan agama. "Kalau dibiarkan, sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antaretnis dan bahkan bisa menimbulkan konflik antaragama," ucap Suhadi.
Berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian, tersangka Heng juga dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN 17 Mungguk. Pada Senin, 14 November 2016, sekitar pukul 06.30 WIB, Heng mengirim surat yang mengatasnamakan Yakik Atul Nairoh.
Baca Juga
Surat itu berisikan penghinaan terhadap guru SDN 17 Mungguk. Beberapa hari setelah itu, keponakan Yakik bernama Eko Priyanto menemukan foto bugil itu menempel di tiang plang.
Kepala sekolah yang tidak terima kemudian melaporkan hal itu kepada polisi pada 21 November 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa satu lembar surat dan satu lembar berisikan foto bugil.
Ulah Heng tak berhenti. Pada Jumat, 9 Desember 2016, sekitar pukul 16.16 WIB, ia mengunggah status melalui akun Samsul Hadi yang bernada SARA.
"Berdasarkan ketiga hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan dengan persangkaan penghinaan Pasal 210 ayat (2) KUHP, pornografi Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008," ucap Suhadi.
Untuk menangkal provokasi, polisi kemudian mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat agar tidak terpancing status yang diunggah tersangka itu.