Peringatan Ridwan Kamil soal Atribut Natal di Tempat Kerja

Sebelumnya, Ridwan Kamil menegaskan kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara.

oleh Arya Prakasa diperbarui 14 Des 2016, 19:34 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 19:34 WIB
Top 3: Kritik Pedas Deddy Mizwar pada Ridwan Kamil
Ridwan Kamil bersikeras keberadaan damkar sudah cukup atasi bencana di wilayah Kota Bandung

Liputan6.com, Bandung - Hari Natal segera tiba. Demi memeriahkan hari besar umat Kristiani itu, banyak perusahaan ataupun kantor meminta para pegawainya menggunakan atribut Natal, seperti topi dan baju Santa.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengimbau agar para pemilik perusahaan untuk menanyakan kesediaan pegawainya yang non-Kristiani, menggunakan atribut tersebut.

"Intinya ada aspirasi dari mereka-mereka yang merasa terpaksa, itu saja kan. Sehingga dari saya jelas silakan mengambil kebijakan rutin seperti itu. Tapi kepada karyawan yang muslim, harus ditanya dulu dianya ikhlas apa tidak, jangan ada paksaan atau terpaksa," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (14/12/2016).

Menurut Ridwan, simbolisasi dari suatu agama berkaitan erat dengan keyakinan seseorang. Oleh karena itu, penggunaan simbol-simbol ini tidak boleh dipaksakan kepada seseorang.

"Saya bilang silakan asal dengan keikhlasan. Kalau warganya ikhlas ya tidak ada masalah, tapi ada keterpaksaan itu maka saya imbau," kata lelaki yang akrab disapa Emil menegaskan kembali pernyataannya.

Ridwan Kamil tidak ingin hal-hal sensitif seperti ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merusak ketenangan warga, terutama dalam menjalankan ibadah.

"Laporan banyak ke medsos saya. Justru ini teh supaya tidak memperuncing. Bayangkan orang diam-diam, terus ada yang menggerebek, merasa mewakili kelompoknya dengan cara-cara hakim sendiri, kan riweuh," ujar Emil.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menegaskan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan bersama, kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

Kegiatan ibadah keagamaan juga diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. Emil juga telah memberi sanksi kepada ormas yang sempat menghentikan secara sepihak Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Bandung beberapa waktu lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya