Liputan6.com, Pegunungan Bintang - - Bupati Pegunungan Bintang, Papua, Costan Otemka, menyatakan libur Natal 2016 untuk Aparat Sipil Negara (ASN) di kabupatennya hanya tiga hari.
Sebenarnya ada surat edaran Gubernur Papua, Lukas Enembe, bahwa libur di Papua pada 19-27 Desember 2016. NamunĀ di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, liburnya hanya pada 24-26 Desember.
"Jadi, tetap semua Aparat Sipil Negara di Pegunungan Bintang tidak libur Natal," ujar Constan di Jayapura, Selasa, 13 Desember 2016, dilansir Antara.
Advertisement
Ia menegaskan semua ASN yang bekerja di Oksinil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang, tidak libur keluar kota dan harus bekerja di tempat kerja atau di kantornya masing-masing.
Baca Juga
"Pekerjaan tahun ini tidak boleh dibawa ke tahun depan, jadi kami tuntaskan semua pekerjaan di tahun ini karena tahun depan punya beban tersendiri," ujarnya.
Karena itu, dia sudah mengimbau ke semua ASN yang bekerja di Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang, bahwa libur Desember hanya tiga hari, yakni pada 24-26 Desember. Pada 27 Desember 2016 semua ASN sudah harus masuk kantor dan melakukan aktivitas seperti biasa.
"Kami coba untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sisa di tahun ini, biar baru nanti kami tidak bawa lagi pekerjaan rumah ke tahun depan, ujarnya.
Constan mengatakan biasanya libur Desember bagi ASN di Pegunungan Bintang sangat lama dan tidak sesuai dengan penetapan libur Desember yang ditetapkan oleh Gubernur. Ada yang sampai akhir Januari, kemudian ada juga yang sampai akhir Februari.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan libur Natal di Bumi Cenderawasih akan berlangsung selama sembilan hari, yaitu pada 19-27 Desember 2016.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, untuk mendukung libur selama sembilan hari tersebut, pihaknya sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) yang baru khusus untuk Hari Natal 2016.