Liputan6.com, Malang - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyiapkan dua opsi terkait izin penambangan pasir besi di kawasan Pantai Wonogoro Gedangan, Kabupaten Malang. Opsi itu yakni menggugat izin penambangan atau pelaporan pidana lingkungan ke penegak hukum.
Direktur Walhi Jawa Timur Rere Christanto mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Taktis Anti Tambang secepatnya mengkaji dokumen perizinan tambang Pantai Wonogoro yang hanya berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL - UPL).
"Penambangan di pantai itu harusnya memiliki izin analisa masalah dampak lingkungan, tapi ternyata tidak ada. Karena itu, akan kami kaji dan siapkan dua opsi itu," kata Rere di Malang, Jumat, 16 Desember 2016.
Advertisement
Walhi Jawa Timur bersama Koalisi Taktis Anti Tambang menerima dokumen perizinan tambang di Pantai Wonogoro dari Pemkab Malang, kemarin setelah putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kasasi dari koalisi atas sengketa informasi, mengenai izin tambang.
Pemkab Malang awalnya enggan menyerahkan dokumen itu. Jalan panjang ditempuh Koalisi Taktis Anti Tambang untuk mendapatkan dokumen itu.
Perjalanan dimulai dari pengajuan permohonan informasi pada Oktober 2014 ke Komisi Informasi Publik (KIP), gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi tingkat MA.
Baca Juga
Pada 23 Agustus 2016, putusan MA menyatakan dokumen perizinan bersifat publik, harus diserahkan ke koalisi. "Kami telah melalui proses panjang. Pantai Wonogoro itu kawasan lindung, harusnya tak boleh ada penambangan," ujar Rere.
Pemantauan Walhi, ada sekitar 15 titik penambangan dengan berbagai kepemilikan di kawasan Pantai Wonogoro Gedangan Kabupaten Malang. Tahap eksplorasi telah dilalui dan diduga semuanya tak mengantongi izin Amdal. Padahal, pantai di kawasan selatan itu ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana.
"Ini problem ekologis. Pasir di pantai itu berfungsi penahan abrasi, benteng ketika potensi tsunami. Dengan dijadikan tambang pasir ini, potensi bencananya bisa semakin meningkat," ujar Rere.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengatakan, Pemkab Malang menghormati putusan MA dan menyerahkan dokumen izin tambang ke koalisi.
"Di tempat kami hanya ada dokumen UKL – UPL. Izin penambangan itu juga sudah ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Tridiyah.
Ia mengatakan, tiap pelaku usaha wajib memenuhi syarat dokumen pengelolaan dampak lingkungan. Ada tiga dokumen yang harus dipenuhi, paling ringan yakni surat pernyataan pengelolaan lingkungan, jika berdampak sedang maka harus UKL – UPL dan terakhir jika dampak berat harus menyusun Amdal.
"Kalau penambangan di Pantai Wonogoro ya hanya ada UKL – UPL," ujar Tridiyah.