Hikmah Kasus Remaja Bercadar, Hati-Hati Pasang Status di Medsos

Berdasarkan penyelidikan, polisi menyimpulkan penyerangan remaja bercadar ke pelajar SMA Muhi Yogyakarta itu sudah direncanakan.

oleh Yanuar H diperbarui 17 Des 2016, 14:32 WIB
Diterbitkan 17 Des 2016, 14:32 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - Pengusutan kasus penyerangan remaja bercadar kepada pelajar SMA Muhammadiyah 1 (SMA Muhi) yang menyebabkan Adnan Wirawan (16), pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, meninggal dunia terus berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantul, DI Yogyakarta, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, berdasarkan penyelidikan, polisi menyimpulkan jika penyerangan berdarah itu sudah direncanakan.

Para penyerang, menurut polisi, mengetahui jika sejumlah siswa SMA Muhi hendak berwisata ke pantai pada Senin, 12 Desember 2016. Lalu, mereka sepakat mengadang mereka di perjalanan.

"Ada persiapan. Ya ini direncanakan (penyerangan)," ujar Anggaito, Jumat, 16 Desember 2016.

Anggaito mengatakan motif kasus ini berawal karena dendam sekolah. Saat mengetahui siswa-siswa tersebut pergi wisata, mereka lalu berencana mengadang korban. Para remaja bercadar mengetahui rencana wisata itu melalui media sosial (medsos).

"Pelaku pernah masalah dengan sekolah korban terus ada inisiatif ayo cegat," ujar dia.

Anggaito mengatakan, polisi telah menetapkan 10 remaja bercadar yang merupakan para pelajar sebagai tersangka karena diduga menganiaya dan membacok siswa SMA Muhi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah semua menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Pelaku mengakui perbuatannya dan telah memenuhi unsur sebagai tersangka. Ia juga memastikan tidak ada penambahan jumlah tersangka karena penusuk berada di antara sepuluh tersangka itu.

Sebelumnya, polisi sempat menyebut masih memburu penusuk Adnan hingga menyebabkan tewas. "Tersangka enggak ya, kalau saksi bisa tambah. Yang ngajak, yang bacok, sudah," ujar dia.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 dan Pasal 169 KUHP tentang tindak pidana dan pengeroyokan secara terang-terangan sehingga mengakibatkan luka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya