Liputan6.com, Garut - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kembali menyambangi rumah Siti Rokayah (85) menjelang sidang. Perempuan yang akrab disapa Ibu Amih itu akan menjalani sidang gugatan Rp 1,8 miliar oleh anak dan menantunya di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Dedi datang ke rumah Amih yang terletak di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017) pagi.
Dalam keterangannya, pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat tersebut mengatakan kedatangannya pagi ini semata untuk memberikan dukungan moral pada ibu 13 anak tersebut karena akan menghadapi sidang gugatan yang ke tujuh di PN Garut.
"Ibu harus tetap tenang, tidak perlu pergi ke persidangan hari ini. Nanti kita selesaikan oleh tim kuasa hukum. Saya yakin persoalan ini bisa cepat selesai," kata Dedi.
Baca Juga
Dedi mengaku, malam tadi berhasil menjalin komunikasi dengan penggugat yang merupakan anak dan menantu Siti Rokayah. Dalam beberapa pesan singkat yang ia terima, dirinya mengabarkan bahwa anak dan menantunya itu akan tetap menempuh jalur hukum.
"Saya berhasil berkomunikasi via SMS dengan penggugat, mereka tetap akan menempuh jalur hukum. Tidak apa-apa, saya hanya meminta kepada mereka agar tidak mengganggu keadaan psikologi ibunya," ujar Dedi.
Dalam kesempatan tersebut, Amih sempat menepis kabar yang menyebut bahwa salah satu anaknya akan menjual rumah warisan yang terletak di Jalan Ciledug No 196, Garut Kota.
Advertisement
Namun, ia mengakui rumah tersebut akan dijual oleh Amih. Uang hasil penjualannya nanti akan dibagikan kepada 13 orang anaknya secara merata.
Khusus untuk anaknya yang berutang kepada Yani dan Handoyo, jatah uangnya akan dipotong langsung untuk membayar utangnya tersebut. Sebab, persoalan utang itu yang membuat Amih digugat anak kandung sendiri.
"Iya itu kesalahpahaman, saya sampaikan ini agar semuanya cepat sadar dan keluarga bisa berkumpul kembali," ujar Amih.
Setelah sekitar satu jam berdialog dengan Amih, Bupati Dedi kembali bertolak ke Purwakarta untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat.