Doa Ibu Tak Putus bagi Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 1,8 M

Meski di tengah sengketa, ibu yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar tak putus mendoakan kebaikan bagi anak dan mantunya.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Mar 2017, 08:02 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 08:02 WIB
Doa Ibu Tak Putus bagi Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 1,8 M
Meski di tengah sengketa, ibu yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar tak putus mendoakan kebaikan bagi anak dan mantunya. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Bandung - Kasih anak sepanjang galah, kasih ibu sepanjang zaman. Makna peribahasa itu ditunjukkan nyata oleh Siti Rokayah (83), ibu yang digugat anak kandung dan menantunya ke Pengadilan Negeri Garut sebesar Rp 1,8 miliar.

Ibu yang terjerat kasus utang piutang itu mengaku selalu mendoakan kebaikan agar anaknya cepat sadar dan kasus utangnya di persidangan segera selesai.

"Saya selalu mendoakan agar saleh, disadarkan," kata Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dilansir Antara, Minggu, 26 Maret 2017.

Siti Rokayah menuturkan, sebagai ibu, ia tentunya selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya, meskipun anak tersebut bersalah kepadanya. Rokayah selalu menyelipkan doa bagi anak dan menantunya itu setiap ibadah salat wajib maupun tahajud.

"Selalu tiap salat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," kata ibu yang sering dipanggil Amih itu.

Ia mengatakan, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat dia Rp 1,8 miliar dari persoalan utang sejak 2001 sebesar Rp 20 juta. Pihaknya sempat akan membayar Rp 120 juta, tetapi ditepis si anak dan mantu.

"Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, tong mawa kareup sorangan (jangan egois)," kata Amih.

Ia mengungkapkan, jauh sebelum persoalan utang, menantunya itu baik dan sangat perhatian terhadap orangtua. Amih juga menceritakan sempat bertemu dengan anak kandungnya di pengadilan, kemudian menangis mengungkapkan rasa kangen.

"Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen," kata Amih.

Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Amih mengungkapkan dengan tulus akan tetap menerima anaknya kembali berkumpul bersama keluarga.

"Tidak akan disiapa-siapakan, hubungan baik akan dijaga terus," kata Amih.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut. Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota, digugat sang anak kandung, Yani Suryani, beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Jakarta Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya