Positif Narkoba, 10 Sipir Penjara Bengkulu Terancam Dipecat

Dari 185 sipir yang dites urine, sebanyak 10 orang dinyatakan positif dan diproses BNN.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 25 Apr 2017, 07:31 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2017, 07:31 WIB
Positif Narkoba 10 Sipir Penjara Bengkulu Terancam Dipecat
Sebanyak 10 orang sipir penjara di Bengkulu yang dinyatakan positif narkoba terancam dipecat jika tidak ada perkembangan saat menjalani rehabilitasi (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 10 sipir penjara yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu dan Curup Rejang Lebong dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Ini diketahui saat petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bengkulu menggelar tes urine mendadak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat setelah rapat koordinasi dengan para sipir dan pintu ruangan ditutup mendadak.

Dari 185 sipir yang dites urine, sebanyak 10 orang dinyatakan positif dan diproses BNN. Saat ini, mereka sudah dikirim ke Pusat Rehabilitasi BNN di wilayah Kalianda, Provinsi Lampung, untuk direhabilitasi selama enam bulan.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu Liberty Sitinjak mengatakan, sepuluh sipir itu sudah dibebastugaskan. Status mereka sudah tidak sipir lagi, tapi staf administrasi di Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu hingga waktu rehabilitasi mereka tuntas.

"Jika dalam masa rehab itu tidak ada perkembangan, saya rekomendasikan mereka untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara," ujar Liberty di Bengkulu, Senin, 24 April 2017.

Tidak hanya para sipir penjara, seluruh jajaran kanwil Kemenkum HAM Bengkulu akan menjalani tes urine hingga Kamis, 27 April mendatang. Termasuk, aparatur sipil di Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu, Badan Pemasyarakatan, lapas, dan para aparatur sipil negara di dua rumah tahanan atau rutan di Bengkulu.

Sebelumnya, peredaran narkoba di dalam lapas memicu kerusuhan dan pembakaran di Rutan Malabero, pada 26 Maret 2016 yang mengakibatkan lima tahanan tewas terpanggang. Saat itu, BNN Bengkulu menggelar razia dan menggeledah rutan yang mengakibatkan kerusuhan berujung pembakaran.

Kerusuhan kembali pecah di LP Bentiring pada 21 Juli 2016 yang berawal saat Polres Kota Bengkulu menggelar razia mendadak ke dalam blok narkoba. Beberapa narapidana terlibat bentrok fisik dengan aparat. Meskipun tidak ada korban jiwa, kerusuhan itu mendorong pihak Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu untuk mengevaluasi jajarannya.

"Kita tidak mau membersihkan rumah yang kotor dengan sapu kotor. Artinya sapunya dulu kita bersihkan," ujar Liberty Sitinjak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya