Terbentuk di Penjara, Komplotan Pencuri Beraksi 22 Kali

Ketiga pelaku pencurian merupakan residivis dan berkenalan di dalam lembaga pemasyarakatan.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 19 Jul 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 19:00 WIB
Pencuri Yogyakarta
Komplotan pencuri di Yogyakarta terbentuk di penjara (Liputan6.com / Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Sleman - Satreskrim Polsek Godean Sleman membekuk dua orang perempuan, SW dan BT, warga Mlati, Sleman dan Jakarta, serta satu orang laki-laki, ADE, warga Godean Sleman, yang ditetapkan menjadi tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di 22 lokasi di Yogyakarta dan sekitarnya.

Pelaku melakukan tindak kriminalnya di wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Bantul. Aksi mereka yang terakhir adalah mencongkel jendela rumah korban dan mengambil barang berharga.

Aparat menyita barang bukti berupa sejumlah uang, ponsel, laptop, jam tangan, kalung emas, dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual, serta satu unit mobil sewaan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Kasus ini terungkap dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku tiga orang menggunakan mobil warna silver dengan modus congkel jendela rumah saat penghuni dalam keadaan tidur dan pelaku menguras barang korban," ujar AKP Darban, Kanit Reskrim Polsek Godean, Rabu (19/7/2017).

Komplotan itu menjalankan aksinya dengan peran masing-masing. ADE berperan sebagai eksekutor, BT sebagai sopir mobil, dan SW mengawasi situasi sekitar.

Ketiga pelaku merupakan residivis dan berkenalan di dalam lembaga pemasyarakatan. Tersangka ADE sudah tiga kali keluar masuk bui, sedangkan tersangka perempuan masing-masing dibui satu kali.

Atas perbuatannya tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya