Liputan6.com, Dumai - Berstatus tersangka penipuan Rp 4,2 miliar selama setahun, nasib pria berinisial SA di Kota Dumai, Riau, terbilang baik. Dia diangkat sebagai Direktur Operasional BUMD Pelabuhan Dumai Berseri oleh Pemerintah Kota Dumai pada Selasa 25 Juli 2017.
Sebelum pelantikan oleh Wali Kota Dumai Zulkifli AS, pihak pemerintah kota dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah saling mengirim surat. Dalam surat itu dijelaskan bahwa SA berstatus tersangka tindak pidana penanganan Subdit II Reskrimum.
Surat ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo SIK. Surat itu disebut sebagai jawaban setelah Sekretariat Kota Dumai mengirim surat ke Polda Riau.
Advertisement
Baca Juga
"Sebelumnya kami disurati oleh pemerintah di sana dan menanyakan status SA ini. Sudah kami jawab, tapi kenyataannya tetap dilantik juga," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Rabu petang 26 Juli 2017.
Guntur menerangkan, surat itu dikirim pada 29 Mei 2017 dan 6 Juni 2017 oleh Wali Kota Dumai serta Sekretaris Kota Pemerintah Kota Dumai. Surat itu sudah diperlihatkan penyidik kepada Guntur dan sudah pula diarsipkan sebagai bukti administrasi.
Terkait pelantikan ini, Guntur menyebut Polda tidak punya wewenang karena masalah pemerintahan. Dia menyebut Polda hanya menangani tindak pidana yang dilakukan SA dan masih berjalan sampai saat ini.
"Kasusnya sejak 2013 dilaporkan, statusnya tersangka dan masih diproses. Terakhir adalah P-19 atau melengkapi petunjuk dari kejaksaan karena masih ada audit yang harus dipenuhi," kata Guntur.
Dilantiknya SA membuat terlapor kasus ini, Saleh, kecewa. Saleh hanya takut jabatan yang diemban oleh SA akan disalahgunakan karena sudah mengalami pengalaman pahit ketika menjalin kerja sama.
"Tentu saja saya kecewa, tidak hanya sebagai pelapor, tapi sebagai masyarakat yang juga tinggal di Kota Dumai," ucap Saleh.
Atas kejadian ini, SA berharap kepolisian segera menuntaskan kasus ini untuk kepastian hukum. Dia juga berharap Pemerintah Kota Dumai membatalkan pelantikan dan segera mencopot SA dari jabatannya sebagai direktur operasional BUMD tersebut.
Sementara itu, jawaban mengejutkan diberikan Pemkot Dumai melalui Sekretaris Kota Muhammad Nasir. Dia menyebut tidak mengetahui SA terjerat kasus di Polda Riau.
"Akan dicek dulu kasus yang dimaksud di Polda Riau," kata Nasir.
Keputusan itu juga tertuang dalam surat pengumuman Wali Kota Dumai Nomor 539/683 tentang Hasil Penilaian Fit and Proper Tes seleksi calon Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri.
Sebelumnya, Wali Kota Dumai Zulkifli AS menyebut terpilihnya SA sebagai direktur operasional berdasarkan tes yang dilakukan oleh panitia seleksi. Ada beberapa proses yang dilalui, di mana SA mendapat nilai tinggi 402,4.
Hasil ini kemudian diumumkan. Selanjutnya, pelantikan dilakukan pada Selasa 25 Juli 2017. Dengan pelantikan ini, SA resmi mengelola BUMD yang bergerak dalam jasa pelabuhan ini.
"Sudah memenuhi persyaratan dan lolos dalam seleksi," kata Zulkifli.
Dia juga menyebut seleksi dilakukan murni dari penilaian tim penjaringan dan menjamin tidak ada intervensi dari dirinya.
Saksikan video menarik di bawah ini: