Kronologi Pengurus RW 02 Jembatan Lima Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha yang Berujung Minta Maaf

Polemik terjadi di Jembatan Lima, Jakarta Barat, setelah beredar surat edaran permintaan THR Rp 1 juta dari pengurus RW 02 kepada pengusaha setempat; surat tersebut telah dicabut.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 15 Mar 2025, 10:15 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2025, 10:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah polemik muncul di Jembatan Lima, Jakarta Barat, terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengurus RW 02 kepada sejumlah pengusaha di wilayah tersebut. Permintaan THR yang mencapai Rp1 juta per perusahaan ini menuai kontroversi dan viral di media sosial, hingga akhirnya surat edaran tersebut ditarik kembali.

Peristiwa ini bermula dari beredarnya surat edaran yang meminta THR kepada 40 perusahaan yang memanfaatkan lahan parkir di kawasan 'Laksa Street'. Surat tersebut menetapkan batas waktu penyerahan THR paling lambat satu minggu sebelum Idulfitri 2025, dengan tujuan dana akan dibagikan kepada anggota Linmas. Kejadian ini terjadi pada 14 Maret 2025.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, membenarkan adanya surat edaran tersebut dan menyatakan bahwa surat tersebut telah ditarik. Pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dari pengurus RW 02 terkait viralnya surat edaran tersebut. Lebih lanjut, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Camat dan Lurah setempat untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Kronologi Permintaan THR dan Penarikan Surat Edaran

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pengurus RW 02 mengaku tidak mematok nominal pasti untuk THR, meskipun sebelumnya beredar informasi permintaan mencapai Rp1 juta per perusahaan. Namun, mereka mengakui bahwa permintaan THR ini telah dilakukan setiap tahunnya. Atas kejadian ini, Ketua RW 02 telah menyampaikan permohonan maaf kepada para pengusaha yang merasa dirugikan.

Kapolsek Tambora juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan surat edaran serupa agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik serupa dan menjaga ketertiban di masyarakat.

 

Polri Akan Tindak Ormas yang Ganggu Dunia Usaha

Polri siap menindak tegas oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang coba-coba mengganggu dunia usaha dan investasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tidak akan mentoleransi aksi pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi yang dilakukan oknum ormas.

"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” kata Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Dia menegaskan, Polri sudah siapkan strategi jitu. Selain tindakan hukum, juga akan menggunakan pendekatan preventif dan edukasi. Jadi, ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

“Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif," ucap dia.

Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

"Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," ujar dia.

"Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia," sambung dia.

Minta Pengusaha Tak Takut Lapor

Trunoyudo meminta para pengusaha tak takut melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," tegasnya.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya