Arti Bendera Merah Bila Berkibar di Pesisir Pariaman

Pemerintah Kota Pariaman melarang wisatawan menyeberang ke pulau-pulau kecil di sekitar Pariaman saat malam pergantian tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2017, 09:02 WIB
Diterbitkan 27 Des 2017, 09:02 WIB
[Bintang] Sumatera Barat
Air Terjun Kabun Baru, Kayutanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ardiesensei/Instagram)

Liputan6.com, Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, memastikan tidak mengizinkan para pengunjung atau wisatawan yang ingin bermalam di pulau-pulau kecil di kawasan daerah itu saat malam pergantian tahun.

"Tujuannya jelas, agar tidak ada hal buruk apa pun yang bisa merugikan pemerintah, masyarakat, pengunjung, maupun adat istiadat di Pariaman," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Yota Balad, di Pariaman, Selasa, 26 Januari 2017, dilansir Antara.

Hal tersebut juga didukung cuaca yang kurang baik selama beberapa waktu terakhir. Risikonya bisa fatal apabila ada penyeberangan ke pulau saat malam hari.

Apalagi, jika ada wisatawan yang ingin bermalam di pulau, Pemkot Pariaman tidak bisa mengontrol secara penuh keberadaannya, sehingga dikhawatirkan terjadi kemungkinan buruk.

Pihaknya juga memastikan tidak akan mengizinkan pengusaha kapal untuk bertolak ke pulau apabila cuaca tidak mendukung. Hal tersebut demi menjaga keselamatan semua pihak.

"Jika cuaca tidak baik, maka bendera merah akan dikibarkan. Artinya, penyeberangan ke pulau baik pengusaha kapal maupun nelayan tidak diizinkan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Didukung DPRD

[Bintang] Sumatera Barat
Air Terjun Kabun Baru, Kayutanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ardiesensei/Instagram)

Terkait pengecekan atau kelayakan kapal wisata ujarnya, hal tersebut dilakukan satu kali dalam setahun. Total terdapat 30 unit kapal yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pihaknya juga menganjurkan kepada calon wisatawan yang ingin bertolak ke pulau agar menaiki kapal wisata di tempat resmi, yaitu Muaro Pariaman.

Sementara itu, Ketua Komisi I bidang Pemerintahan dan Pembangunan DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra, mengatakan mendukung penuh langkah pemerintah daerah terkait izin tersebut.

Ia menilai tidak diberikannya izin oleh pemerintah daerah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pengunjung.

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat agar tidak berhura-hura saat malam pergantian tahun Masehi. Selain itu, masyarakat didorong melakukan tindakan yang bermanfaat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya