Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Palembang Pembunuh Honorer PNS

Ada 6 tersangka pembunuh honorer PNS di instansi pemerintah kota Palembang. Dua di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Jan 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 09:00 WIB
Dua Mahasiswa Palembang Jadi Tersangka Pembunuh Honorer PNS
Empat tersangka pembunuhan sadis di diskotik Palembang ditangkap anggota Polda Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Identitas tersangka pembunuh Yogi Sugara (30), honorer Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas Pekerjaan Umum Cipta Karja dan Perumahan (PU CK) Kota Palembang akhirnya terkuak.

Korban yang ditemukan tewas di lobi diskotek di salah satu hotel besar di Jalan R Soekamto, Palembang pada Minggu, 17 Desember 2017, subuh, dibunuh oleh dua mahasiswa Palembang bersama rekan-rekannya.

Warga Jalan Sapta Marga, Komplek Pondok Andalas Elok, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.

Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap empat dari enam tersangka secara bergantian.

Polisi mengantongi identitas para tersangka dari rekaman CCTV saat kejadian pembunuhan berlangsung.

Keempat tersangka pembunuhan tersebut yaitu Bambang Asep Suherman alias Raka (25), warga Jalan Jaimas, Lorong Taipeng Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Gusti Prabowo (22), warga Jalan Puding Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Kemudian, Dermawan Rahmatullah alias Bos Acil (22), warga Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Ilir Barat I Palembang dan Ferdiansyah alias Ferdi (27), warga Jalan Tunas Harapan, Kecamatan Sako, Palembang.

Dua dari empat tersangka ini ternyata masih berstatus mahasiswa di dua perguruan tinggi berbeda di Palembang.

Gusti merupakan mahasiswa semester akhir, Jurusan Komunikasi di universitas swasta yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Sedangkan, Bos Acil tercatat sebagai mahasiswa semester V di Politeknik Negeri Palembang. Ada dua tersangka lain yang masih buron, yaitu D dan M.

Setelah mengetahui satu persatu identitas tersangka, petugas kepolisian langsung memburu para tersangka pembunuhan itu.

 

Kronologi Penangkapan Tersangka

Dua Mahasiswa Palembang Jadi Tersangka Pembunuh Honorer PNS
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda di Sumsel dan Bengkulu (Liputan6.com / Nefri Inge)

Tersangka pertama yang dibekuk aparat kepolisian yaitu Raka, pada Rabu, 3 Januari 2018, sekitar pukul 01.30 WIB. Raka ditangkap di Kabupaten Manak, Provinsi Bengkulu.

Raka harus merasakan sakitnya tiga butir timah panas yang bersarang di kakinya. Pasalnya, saat ditangkap polisi, dia melakukan perlawanan.

Beberapa hari kemudian, petugas menangkap Gusti di kediamannya di Palembang. Polisi menangkap Gusti tanpa ada perlawanan.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan Acil, di kawasan Jalan Demang Lebar Daun (DLD) Palembang.

Perburuan terus dilakukan, petugas kepolisian pun kembali menangkap tersangka lainnya yaitu Ferdi dengan menembak kakinya.

Pada hari Senin (8/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, Ferdi dibekuk di Jalan Air Perikanan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Dua tersangka lainnya yaitu DB dan MD belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Saat diinterogasi Raka mengaku, sebelum kejadian, ia bersama kelima temannya baru saja keluar dari diskotek dalam keadaan mabuk. Lalu mereka mendengar ada keributan di area parkir, tapi mereka tidak menggubrisnya dan terus melenggang masuk ke dalam mobilnya.

Sewaktu akan menjalankan kendaraannya, tiba-tiba datang Yogi yang langsung mengetok kaca mobil mereka. Yogi menuduh Raka Cs ikut serta dalam keributan tersebut, bahkan korban mengancam akan menembak para tersangka satu persatu.

"Saya tak terima dituduh oleh korban. Jadi saya ajak teman-teman untuk menghabisi dia. Kami langsung turun dari mobil dan langsung mengejarnya masuk ke dalam diskotek," ungkap Raka saat gelar perkara di Polda Sumsel, Selasa, 9 Januari 2018.

Ferdi dan Gusti langsung mendekati Yogi dengan membawa sebilah pisau. Ferdi juga melemparkan tong sampah ke arah Yogi, korban pun sempat tersungkur.

Karena ketakutan, korban langsung berdiri dan berusaha menyelamatkan diri masuk ke dalam diskotek. Saat berada di lobi diskotek, korban tertangkap keenam tersangka dan dikeroyok hingga tewas.

Ada Korban Lain

Dua Mahasiswa Palembang Jadi Tersangka Pembunuh Honorer PNS
Barang bukti yang diamankan Polda Sumsel digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban (Liputan6.com / Nefri Inge)

DB, Raka, dan Ferdi menjadi eksekutor pertama, dengan menghujani dua tusukan pisau di tubuh korban. Acil dan MD lalu melanjutkan menusuk korban sebanyak satu kali, sedangkan Gusti hanya ikut memukuli korban.

"Melihat kondisi korban yang terkapar bersimbah darah, kami langsung pulang ke rumah masing-masing. Setelah itu, kami tidak pernah bertemu satu sama lain, tidak ada komunikasi juga," kata Raka.

Tidak hanya Yogi yang menjadi korban. Enam tersangka itu juga menusukkan pisau ke tubuh Dico, salah satu pengunjung diskotek. Dico yang juga merupakan sepupu Yogi, mendapatkan penganiayaan ketika berusaha melerai perkelahian tersangka dengan korban.

Dico dan Yogi langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawa Dico selamat. Namun, Yogi tewas karena banyaknya luka tusuk di tubuhnya.

Saat penangkapan dan penyelidikan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu satu pisau dapur sepanjang 10 sentimeter, satu kotak sampah berbahan stainless steel, satu buah kursi bar.

Lalu, mobil Honda Brio Hitam BG 1351 QY dan satu unit telepon genggam milik Acil, rekaman CCTV di TKP saat kejadian, dan barang bukti lainnya. Petugas kepolisian tidak menemukan dua unit pisau lainnya yang digunakan para tersangka untuk menganiaya korban.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengimbau kepada kedua tersangka yang masih buron, agar bisa menyerahkan diri ke kepolisian. Jika tidak, aparat akan tetap memburu kedua tersangka dan memberikan tindakan tegas.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Karena mereka melakukan tindakan pidana dalam kondisi kejiwaan yang sehat, walaupun sedang mabuk," Zulkarnain menegaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya