Akhir Kasus Pencurian 3 Pepaya oleh Nenek Suryati di Jember

Kasus pencurian tiga pepaya yang dilakukan Nenek Alma sempat ditangani aparat Polres Jember.

diperbarui 22 Mar 2018, 13:03 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2018, 13:03 WIB
Nenek Pencuri 3 Buah Pepaya
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kanan) mendampingi Suryati dan Bawon yang berjabat tangan usai berdamai dalam kasus pencurian 3 buah pepaya di Jenggawah. (Times Indonesia/Istimewa)

Jember - Nenek Suryati alias Alma (65) sempat diamankan karena kedapatan mengambil tiga buah pepaya milik Rosid alias Bawon (58). Kasus yang sempat menghebohkan warga Dusun Krajan, Desa Cangkringan, Kecamatan Jenggawah, Jember, ini pun telah berakhir.

Informasi yang dihimpun Times Indonesia tanpa ingin memperpanjang masalah Rosid memutuskan untuk mencabut laporannya ke polisi sekaligus memaafkan Nenek Suryati (65). Sementara, Nenek Suryati mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

Momen saling memaafkan tersebut kemudian diabadikan dalam sebuah surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di rumah dinasnya, Jalan Letjen Pandjaitan, pada Selasa 20 Maret 2018.

Sementara itu, tiga buah pepaya yang menjadi barang bukti akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya, Rosid.

Kepada Rosid dan Nenek Suryati yang telah saling memaafkan tersebut, Kapolres Jember menyatakan terima kasih. Sebab menurutnya, kasus pencurian ini tergolong pencurian ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2012.

"Kepada Pak Bawon saya sampaikan terima kasih karena berbesar hati mau memaafkan Ibu Alma. Kepada Ibu Alma saya juga berterima kasih karena telah menyesali perbuatannya. Nanti jangan ambil barang milik orang lain tanpa izin ya, Bu," kata Kusworo yang diikuti anggukan lemah tanda mengiyakan dari Suryati yang duduk di depannya.

Baca berita menarik lainnya dari Timesindonesia.co.id.

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

Alasan Nenek Mencuri Pepaya

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (iStock)

Kusworo menerangkan bahwa kasus pencurian tiga buah pepaya yang terjadi di Desa Cangkringan, Jenggawah itu terjadi pada Rabu, 14 Maret 2018, kemarin. Saat itu, Rosid memergoki Suryati yang tengah mengambil buah pepaya di kebunnya dan kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenggawah.

"Setelah kami selidiki memang betul terpenuhi unsur perbuatannya. Tapi kemudian kami ajak keduanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pendekatan alternative despute resolution berdasarkan arahan surat telegram Kapolri tahun 2009," terangnya.

Dengan dicabutnya laporan polisi tersebut maka penyelidikan kasus pencurian tersebut akhirnya dihentikan.

Kusworo juga menerangkan alasan Suryati mengambil mencuri buah pepaya tersebut. Yakni untuk dijadikan sayuran yang akan dimakannya sendiri.

"Ibu ini merupakan warga yang masih berada dalam kemiskinan dan tinggal di rumah yang tidak layak," ujarnya.

Rosid, sang pemilik buah pepaya, kepada awak media mengaku tulus memaafkan Suryati yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Rosid yang memang menggantungkan hidupnya dari menjual buah pepaya itu mengaku terdorong emosi saat melaporkan Suryati ke polisi karena sering mendapat laporan dari warga lainnya bahwa pepaya miliknya banyak yang dicuri orang.

"Saya penasaran, pas saya tengok kok pas kebetulan dia nyuri. Ini yang pertama kali saya laporkan. Sebelumnya tidak ada yang ketahuan," ungkapnya.

Rosid mengatakan bahwa harga tiga buah pepaya yang dicuri darinya memang tidak besar, yakni hanya Rp 7.500.

Sementara itu, Suryati mengaku menyesal. Dia membenarkan bahwa buah pepaya yang dicurinya berasal dari pohon pepaya milik Rosid. Perempuan tua itu juga membenarkan bahwa dia terpaksa mencuri karena tidak mempunyai makanan lagi untuk dimakan.

"Tadinya mau saya jadikan sayuran, Dik," ujar perempuan itu dengan pelan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya