Liputan6.com, Banyumas - Di sudut salah satu rumah di jalan raya Woodline, Distrik Brighton and Hove, County East Sussex, Region South Est England, TKI Parinah diam-diam menulis surat. Kata demi kata dijalin hingga kerinduannya terangkai pilu pada selembar kertas.
Parinah adalah seorang perempuan berperawakan sedang berusia 50 tahun yang selama 18 tahun lebih hidup di negeri orang. Berjarak lebih dari 15 ribu kilometer, Parinah korban dugaan tindak perbudakan modern meminta tolong agar segera dipulangkan.
Dia menulis surat untuk keluarganya di Desa Petarangan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah.
Advertisement
Baca Juga
...
Assalaamualaikum warakhmatullahi wa barakaatuh
Salam buat bapak simbok dan keluargaku.
Pertama Lina (Parinah) minta maaf.
Dan selanjutnya aku minta tolong pada bapak atau keluarga.
Lina (Parinah) benar-benar minta tolong.
Secepat mungkin.
Karena aku dalam kesusahan selama ini, maaf bapak karena aku dalam....
Aku tidak bisa berkata-kata banyak, nanti kalau aku sudah bisa kembali ke Indonesia, (akan) aku ceritakan semua, yang penting sekarang tolonglah anakmu, pak.
Secepatnya.
Salam buat Sunarti, Pasin, Nurkhamdan
Kalau aku masih punya suami, salam buat suamiku
Salam untuk keluarga semua
Lina (Parinah) menderita sekali
...
Saat menulis surat itu, barangkali sudut matanya tergenang, basah. Nyeri pinggul yang diderita semakin menusuk kerinduan pada kampung halaman. Sesekali buku jari telunjuk menyeka air mata yang hampir jatuh.
Pada 18 Januari 2018, dia berhasil menyerahkan surat itu ke 'Royal Mail' untuk dikirim pulang dengan biaya 7,25 poundsterling. Berbulan-bulan TKI Parinah menunggu, menimbang-nimbang, apakah suratnya akan membawa pertolongan atau akan kandas seperti surat lain yang dikirimkannya pada 2005 lalu.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Dipingit di Inggris
Parinah bekerja sebagai asisten rumah tangga keluarga Alaa M Ali Abdallah sejak 1999 di Arab Saudi. Ia tercatat pindah ke Inggris pada 28 Mei 2001, mengikuti kepala keluarga tersebut yang pindah tugas dokter ke Inggris.
Ketika di Arab Saudi, dia bebas berkomunikasi dengan keluarganya. Kiriman nafkah pun lancar saat itu.
Situasi berubah 180 derajat setelah keluarga majikan pindah ke Inggris. Dia 'dipingit', tak diperkenankan menghubungi keluarganya.
Beberapa surat dikirimnya pada 2005 meminta bantuan untuk pulang. Sayangnya, keluarga gagal menghubungi nomor yang ditulis Parinah.
"Saya dan keluarga bingung mencari kabar ibu, semua teman-teman sudah putus komunikasi, penyalur TKI yang memberangkatkan juga tidak tahu. Pernah coba telepon nomor yang ditulis di surat, tapi tidak jelas bicara apa langsung dimatikan," kata Parsin (33), anak Parinah saat ditemui di rumahnya, Senin, 9 April 2018.
Sepanjang 2005–2018, kabar terakhir yang diketahui Parsin ialah ibunya mengirimkan gaji 1.000 poundsterling kepada ayah tirinya, Sikin. Lagi-lagi, berbalas surat hanya satu arah dari Inggris.
Surat balasan dari keluarga tak kunjung sampai di tangan Parinah. Hampir 13 tahun berlalu, dia dan keluarganya tak bertukar sapa sedikit pun hingga tiba sepucuk surat dari Parinah pada 28 Januari 2018. Harapan baru terpantik, alamat kerja Parinah terpampang jelas di lembar surat.
Esoknya, Parsin bersama adiknya mengadu ke Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI) Cilacap. Lintas institusi negara bergerak. Puncaknya, 5 April 2018, Kepolisian Brighton mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya atas permintaan KBRI London.
Advertisement
Mata Sembab Parinah
Saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp oleh Parsin, Parinah tertawa haru. Matanya yang sembab semakin menggenang tatkala ia menahan nafas. Sorotnya memerlihatkan air mata yang selama ini tergenang di dalam kalbu.
Saat ditanya keadaannya oleh Parsin, sang ibunda mengaku sudah jauh lebih baik. Nyeri pinggul yang diderita berangsur sembuh.
"Alhamdulillah sehat, kemarin-kemarin sering rontgen, tapi sekarang sehat," katanya.
Meski demikian, Parinah mengaku tidak diperlakukan kasar. Hanya saja tiada jalan baginya pulang, kerinduan kepada keluarga pun berembus hilang bersama angin Brighton.
"Orangnya baik, tidak pernah diperlakukan kasar, tapi saya tidak boleh pulang," ujarnya.
Dia senang sebentar lagi akan menginjakkan kaki di kampung halaman. Satu sesalnya, haknya bekerja selama ini belum di tangan.
Saat tinggal di Inggris, ia hanya mendapatkan gaji satu kali sebesar 1.000 poundsterling. Gaji itu pun dikirimkan kepada keluarganya di rumah.
"Tapi dulu sekali sudah lama, setelah itu tidak pernah menerima lagi," katanya.
Parinah sering menanyakan gaji kepada majikannya. Namun, jawaban yang didapatkan selalu berupa harapan kosong, majikan menjanjikan gaji akan dibayarkan ketika dia pulang.
"Jangan diambil sekarang, nanti kamu tidak punya pegangan kalau sudah tua," ucapnya menirukan jawaban majikan.
Bersiap Pulang
Parinah sementara waktu ditampung KBRI London. Rencananya, ia dipulangkan pada Selasa, 10 April 2018.
"Dalam jangka waktu dekat, Parinah akan dipulangkan ke Indonesia," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Penempatan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas, Agus Widodo.
Duka Parinah menyisakan catatan merah bagi Disnakertrans Banyumas. Pemerintah Kabupaten mesti lebih ketat dalam pengawasan agen penyalur TKI. Agus sampai saat ini belum dapat melacak agen penyalur yang digunakan Parinah saat berangkat ke Arab Saudi.
"Belum terlacak, kami sudah cek di sisko penempatan tenaga kerja luar, sementara keluarga juga tidak bisa menjelaskan PT apa makanya sampai saat ini belum diketahui," ujarnya.
Sementara, proses hukum dan advokasi akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui KBRI London. Sebelumnya, majikan TKI Parinah akan diseret dengan dugaan pelanggaran pasal pidana modern slavery atau perbudakaan modern menurut hukum yang berlaku di Inggris.
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Gulfan Afero kepada Liputan6.com mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Kepolisian Brighton, Sussex. Parinah juga sudah membuat pernyataan kepada dirinya belum mendapatkan gaji sebagaimana mestinya dari pihak majikan.
Pernyataan itu dicantumkan dalam kesaksian Parinah yang akan diserahkan kepada Pengadilan untuk proses hukum lanjutan. Gulfan Afero memastikan bahwa KBRI London akan terus mengawal kasus yang menimpa TKI Parinah.
"Parinah akan menagih kompensasi berupa gaji yang belum dibayarkan dan hak-hak lain yang belum diperoleh dari pihak majikan melalui pengadilan setempat," ujar Gulfan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement