KBRI London Selamatkan TKI Terduga Korban Perbudakan di Inggris

KBRI London selamatkan TKI terduga korban perbudakan di Inggris. Perempuan asal Banyumas itu juga sempat hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2018, 10:04 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2018, 10:04 WIB
TKI asal Banyumas yang bernama Parinah di KBRI London. Parinah sempat hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun. Ia juga diduga menjadi korban perbudakan modern oleh majikannya di Inggris (sumber: Twitter KBRI London)
TKI asal Banyumas yang bernama Parinah di KBRI London. Parinah sempat hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun. Ia juga diduga menjadi korban perbudakan modern oleh majikannya di Inggris (sumber: Twitter KBRI London)

Liputan6.com, London - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Inggris, bekerja sama dengan kepolisian Brighton, Sussex, berhasil menyelamatkan TKI asal Banyumas, Jawa Tengah, yang hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun.

Penyelamatan itu terjadi usai KBRI menerima berita resmi mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah bernama Parinah pada tanggal 1 Maret 2018.

Seperti dikutip dari Antara (8/4/2018), Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Gulfan Afero mengatakan, berbekal informasi dari pihak keluarga, KBRI melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex.

Pada tanggal 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya. Pada hari yang sama, pihak kepolisian telah menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindak perbudakan modern. Demikian seperti dikutip dari Antaranews.com pada Minggu (8/4/2018)

Sehari kemudian, KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa di rumah tinggal KBRI London dan dijadwalkan segera dipulangkan ke Indonesia. Parinah tercatat berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1999. Selama bekerja dengan majikan, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali jika bersama salah seorang anggota keluarga.

TKI asal Banyumas itu juga tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga, seperti lazimnya para pekerja migran.

KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018, atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada tanggal 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018.

Selain kedua surat tersebut, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali. KBRI London kemudian menjalin kontak dengan unit kepolisian antibudak modern (Modern Slavery Ocer Met Police) sejak minggu pertama bulan Maret guna meminta bantuan penyelamatan Parinah dari majikannya, setelah sebelumnya majikan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan ketika dihubungi KBRI London.

Berbekal dengan informasi dari KBRI London serta informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga kepada KBRI London, maka pihak Kepolisian Inggris meneruskan informasi kepada polisi di Brighton, Sussex. Dari informasi tersebut, KBRI mencatat pada 5 April, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan.

Pihak kepolisian juga menahan majikan dan keluarga (berjumlah 4 orang) atas dugaan tindak perbudakan modern. Segala macam bentuk perbudakan modern adalah kejahatan serius di Inggris. Hal itu dikuatkan dengan Akta Perbudakan Modern (Modern Slavery Act) yang disahkan pada 2015.

Kepolisian Brighton menegaskan keseriusan penyelesaian kasus itu, dan sejumlah hak Parinah yang belum terpenuhi selama bekerja selama 18 tahun di Inggris akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memperoleh kompensasi.

Parinah berada dalam lindungan KBRI London untuk dipulangkan pada kesempatan pertama KBRI London akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Brighton untuk menyelesaikan permasalahan Parinah hingga tuntas, termasuk memperoleh hak-haknya melalui peradilan setempat.

Pihak kepolisian juga tengah membuat BAP kasus TKI Parinah dan akan kembali mendatangkan perempuan itu untuk menjadi saksi di pengadilan atas biaya kepolisian setempat.

 

Saksikan juga video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya