Alasan Pemerintah Aceh Terapkan Hukum Cambuk di Lapas

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Aceh, terkait penerapan hukuman cambuk secara tertutup di Lapas.

oleh Windy Phagta diperbarui 12 Apr 2018, 22:04 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 22:04 WIB
Huku Cambuk
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Aceh, terkait penerapan hukuman cambuk. Foto: (Windy Phagta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Aceh - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Aceh, terkait penerapan hukuman cambuk secara tertutup di Lapas atau Rutan di Aceh, Kamis (12/04/2018) di Banda Aceh

Pemberlakuan hukuman cambuk ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Aceh (Pergub) nomor 5 tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum acara jinayah, yang telah berlaku sejak 28 Febuari 2018 lalu.

"Alasan dikeluarkan pergub untuk meredam protes-protes pihak luar. Kita tidak mau pelaksanaan hukuman kita ini mengagnggu urusan luar negeri," ujar Yasonna Hamonangan Laoly, di Banda Aceh.

Sementara itu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan, pengaturan yang direvisi dan dipergubkan hanya cuma soal lokasinya saja, pelaksanaan tetap sesuai Qanun 2013 dilakukan tempat terbukan.

"Ini juga tempat terbuka bisa disaksikan. Cuma di lokalisir," ujar Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf menambahkan, Kebijakan ini dilakukan karena berbagai faktor, di antaranya eksekusi disaksikan oleh anak kecil, dan timbul keriaan tepuk tangan sorak-sorakan.

Kemudian bagaimana yang dihukum di videokan kemudian dimasukkan ke dalam Youtube, terus videonya disebarkan.

"Sekali dia dihukum, seumur hidup dengan dampak image itu, misalnya suatu hari dia menjadi tokoh masyarakat. apakah seperti yang dianjurkan," ujarnya.

Ke depannya pelaksanaan hukuman cambuk akan dilaksanakan didalam lapas maupun rutan, hingga lebih mudah meminilimasir warga yang menyaksikan, hp dan camera juga tidak diperbolekan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

 

Mahasiswa Tentang Pemberlakuan Hukum Cambuk di Lapas

Hukum Cambuk
Mahasiswa yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menolak penerapan hukum cambuk. Foto: (Windy Phagta/Liputan6.com0

Penandatanganan Mou pelaksanaan cambuk di dalam lapas dan rutan antara Pemerintahan Aceh dan Menkumham tuai protes dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Kamis (12/4/2018).

KAMMI melakukan aksi diam, saat berlangsungnya acara penandatanganan Mou,  di gedung Amel Konvention Center Bamda Aceh.

Ketua KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lapas tersebut.

"Kami menolak Pemerintah Aceh menandatangani MoU hukuman cambuk di dalam lapas," kata Tuanku Muhammad kepada wartawan.

Menurutnya, apa bila pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di dalam lapas, maka masyarakat tidak akan mengetahui bagaimana hukuman itu diterapkan, mengingat tidak semua masyarakat bisa mengakses masuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk, lebih kepada memberikan efek jera kepada pelanggar Syariat Islam, bukan rasa sakit yang diterima akibat pencambukan tersebut.

"Hukum cambuk ini lebih kepada efek jera, bukan persoalan sakitnya. Kalau cambuk tertutup tidak membuat efek jera lagi," imbuhnya.

Di mana bila hal ini tetap dilaksanakan, ditakutkan, masyarakat sudah tidak takut untuk melakukan pelanggaran syariat, karena sudah tidak ada efek malu.

"Kami khawatir pelanggar syariat Islam lebih banyak lagi jika dilaksanakan secara tertutup, tujuan penerapan syariat Islam untuk mengurangi," tambahnya lagi.

Seperti diketahui, Menkumham dan Pemerintah Aceh menandatangani pelaksanaan hukum cambuk di dalam rutan dan lapas, dengan tujuan anak-anak, dan warga yang menyaksikan bisa diisolir hingga tidak terjadinya keriaan dan penyebaran video pelanggar yang di cambuk, hingga pelanggar tidak dihukum seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya