Muncikari dan Pelaku Prostitusi Online di Aceh Terancam Hukum Cambuk

Enam perempuan yang juga turut diperiksa dalam kasus prostitusi online di Aceh dilepaskan polisi karena tak mengaku ikut dalam bisnis haram itu.

oleh Windy Phagta diperbarui 11 Apr 2018, 01:03 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 01:03 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Banda Aceh - Kasus prostitusi online yang terbongkar di Aceh beberapa waktu lalu memasuki tahap pemberkasan. Jika berkas tersangka berinisial MRS dan AY lengkap, Polrestabes Banda Aceh akan menyerahkan keduanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dikenakan qanun jinayah yang berupa hukuman cambuk.

MRS berperan sebagai muncikari, sementara AY adalah PSK yang menawarkan jasanya secara online. MRS ditahan di Mapolresta Banda Aceh, sedangkan AY di LP Lhoknga, Aceh Besar.

Penjelasan itu menampik tudingan sejumlah organisasi maupun lembaga yang menyebut polisi tidak memproses kasus dan bahkan melepaskan para PSK.

"Saya tegaskan bahwa Polresta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku prostitusi online. Sekarang sudah memasuki tahap satu, menunggu P21 (berkas lengkap), dan kedua tersangka masih kita tahan," kata Kapolres Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, Selasa, 10 April 2018.

Trisno menjelaskan, enam perempuan yang diduga sebagai PSK tidak ditahan lantaran mereka tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Pada Rabu malam, 21 Maret 2018, polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Banda Aceh, setelah menjebak MRS, si muncikari untuk membawakan Ay yang ditawarkannya melalui media sosial ke sebuah hotel. Setelah menangkap basah kedua tersangka, polisi mengusut dan memeriksa enam perempuan lain dari tempat kos masing-masing.

Bikin Jengkel Istri Gubernur Aceh

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Beberapa waktu lalu, polisi mengungkap kasus prostitusi online di Aceh. Nama istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, dikaitkan dalam kasus itu karena sebuah akun yang diduga milik muncikari prostitusi online itu menampilkan fotonya.

Tidak terima atas tuduhan itu, Darwati akan melaporkan akun Facebook yang menyebutkan dan mengaitkan dirinya dengan kasus prostitusi online tersebut kepada kepolisian.

Darwati merasa telah dirugikan dengan unggahan akun tersebut dan tudingan yang diarahkan terhadap dirinya. Diketahui, akun Facebook yang dilaporkan bernama Timphan Aceh.

Pada sebuah unggahan foto dan keterangan beredar luas di media sosial, akun itu menyatakan Darwati berhubungan dengan pria berinisial MRS, 28 yang diduga germo atau muncikari prostitusi online yang ditangkap polisi.

"Masalah itu sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, Sayuti Abu Bakar. Silahkan hubungi (dia)," kata Darwati singkat ketika dihubungi JawaPos.com, Banda Aceh, akhir pekan lalu.

Darwati tidak memberikan tanggapan dan penjelasan lebih jauh atas rencananya melaporkan akun Facebook tersebut. Ia juga tak berkomentar terkait unggahan yang kini telah ramai beredar dan dibicarakan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya