Tak Suka Lihat Muntahan, Kakak Tusuk Adik hingga Tewas

Sebelum menusuk adiknya, si kakak sempat berpesta minuman keras bersama adik dan temannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2018, 03:02 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 03:02 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Denpasar - Terdakwa Putu Adi Permana (32) yang tega menusuk adik kandungnya sendiri, Kadek Ari Permana Jaya dengan menggunakan pisau lipat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Terdakwa disidangkan karena melakukan penusukan kepada adik kandungnya sendiri akibat tidak terima saat teman korban I Kadek Dandy Suhendra ingin menginap di rumahnya saat mabuk minuman alkohol di rumahnya," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan di Denpasar, Jumat, 4 Mei 2018, dilansir Antara.

Tindakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada 11 Februari 2018, pukul 02.00 Wita di rumah terdakwa di Perumahan Dalung Permai Blok C Nomor 11, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sebelum terjadi penusukan, terdakwa bersama korban dan I Kadek Dandy Suhendra sempat berpesta minuman keras di kamarnya hingga malam hari. Korban yang saat itu melihat temannya Kadek Dandy sudah mabuk berat, meminta izin kepada terdakwa agar diperbolehkan menginap.

Namun, mereka kemudian bertengkar karena Putu tak suka saat melihat adik temannya itu muntah di kamar sehingga mengotori kamar adiknya itu. Mereka lalu cekcok mulut.

Pertengkaran itu sempat dilerai oleh ayah terdakwa I Made Suardita dan ibu kandung terdakwa Ni Ketut Mariani. Namun, terdakwa yang juga dalam kondisi mabuk dan emosi, tidak terima dimaki-maki adik kandungnya sehingga langsung mengambil pisau lipat di dalam kamarnya sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Akibat ditusuk kakaknya, korban mengalami luka pada dada kiri korban. Orangtua korban langsung membawanya ke RSUD Mangusada Kabupaten Badung.

Namun nahas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat menjalani rawat inap di rumah sakit setempat. Selanjutnya, jenazah korban diautopsi di RSUP Sanglah Denpasar untuk memperkuat penyebab kematian korban di persidangan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tujuh tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya