Bagi Guru Honorer, Bingkisan Senilai Rp 250 Ribu Adalah THR

Jikapun ada mendapatkan THR, tapi bukanlah berbentuk uang, melainkan bingkisan Lebaran senilai Rp 250 ribu. Kondisi itu terjadi di sejumlah daerah.

diperbarui 30 Mei 2018, 19:28 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 19:28 WIB
Bingkisan Makanan
Ilustrasi Foto Bingkisan Makanan (iStockphoto)

Jakarta - Sepertinya tenaga honorer tidak berharap banyak untuk mendapatkan uang tambahan di luar gaji saat menyambut Hari Raya Idul Fitri. Bagi mereka uang tambahan yang disebut tunjangan hari raya (THR) itu selama ini hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Jikapun ada mendapatkan THR, tapi bukanlah berbentuk uang, melainkan bingkisan Lebaran senilai Rp 250 ribu. Kondisi itu terjadi di sejumlah daerah.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menuturkan, belum semua pemda memberikan perhatian kepada guru honorer, terutama terkait THR. Guru-guru tersebut biasanya hanya mendapatkan semacam bingkisan Lebaran.

"Sebatas bingkisan satu paket sembako, kue, biskuit, sirup. Biasanya senilai Rp 250 ribu. Itu sudah dianggap THR," ujar Heru, Minggi 27 Mei 2018.

Karena itu, ketika sedang ramai pemberian THR untuk PNS dan pensiunan, para guru honorer juga berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Meski sebenarnya mereka juga menyadari bahwa menjadi guru merupakan bentuk pengabdian sosial. Apalagi, tidak semua guru honorer berada di sekolah-sekolah negeri. Namun, ada pula yang di sekolah swasta.

Di sekolah negeri pun bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. "Misalnya, kalau pemda itu anggaran untuk belanja pegawainya sudah lebih dari 60 atau 70 persen, tentu akan memberatkan lagi kalau menganggarkan THR bagi guru honorer," tambah Heru. Meski ada daerah yang punya APBD besar seperti DKI Jakarta yang memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.

Menurut informasi yang didapatkan, para guru honorer di ibu kota mendapatkan tambahan satu kali gaji. "Kalau di Jakarta guru honorer itu yang terikat dengan kontrak kerja, THR setara UMR ," ungkap Heru.

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan bagi tenaga honorer daerah diserahkan pada pemda. Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

Selain itu, pemprov bisa memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasar pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan pemberian TPP bagi guru di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada pula daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. 

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya