Demi Masa Depan, Begini Skenario Pernikahan Bocah SD yang Hamili Siswi SMP

Kedua orang tua setuju bocah SD dan siswi SMP di Tulungagung dinikahkan dan langsung memisahkannya.

oleh Zainul Arifin diperbarui 27 Mei 2018, 00:08 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2018, 00:08 WIB
Bocah SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung dan Skenario Pernikahannya
BKKBN menyebut pernikah dini di tanah air meningkat (Ilustrasi)

Liputan6.com, Tulungagung - Kedua orang tua menyiapkan rencana untuk hubungan lanjutan antara bocah SD dan siswi SMP di Tulungagung, Jawa Timur. Asmara kelewat batas yang menyebabkan sang siswi hamil 6 bulan. Keduanya bisa jadi akan dinikahkan, tapi setelah itu dipisah lagi.

Koordinator Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung, Sunarto mengatakan, orang tua bocah SD dan siswi SMP itu setuju ada pernikahan di antara keduanya.

“Kedua orang tua setuju rencana pernikahan itu. Tapi setelah terjadi pernikahan, keduanya akan langsung dipisahkan lagi,” kata Sunarto dikonfirmasi di Malang, Sabtu (26/5/2018).

Pekerja sosial dari ULT PSAI terus mendampingi kedua anak itu. Putra meski kelas V SD, usianya hampir 14 tahun sebab pernah dua kali tak naik kelas. Sedangkan Putri menginjak 16 tahun dan baru lulus SMP. Masa depan pendidikan keduanya masih panjang.

Karena itulah ada rencana memisahkan keduanya setelah dinikahkan. Skenario dari kedua orang tua, setelah menikah Putra akan ikut saudaranya di Trenggalek sedangkan Putri tetap di Tulungagung. Solusi itu lantaran usia keduanya belum dewasa meski berstatus suami istri.

Dari aspek psikologis, jika tinggal dalam satu rumah hubungan keduanya juga rawan retak. Potensi kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi. Secara kewajiban keluarga, mereka belum bisa memenuhi. Usianya

“Bahkan untuk sementara ini kami menyarankan ke pihak keluarga agar tak memberi keleluasaan keduanya saling bertemu,” ucap Sunarto.

Meski demikian, jalan menuju pernikahan untuk keduanya masih panjang. Sebab, Kantor Urusan Agama (KUA) hanya mau menikahkan keduanya jika ada dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama. Itu sesuai ketentuan UU Pernikahan yang melarang pernikahan di bawah umur.

“Orang tuanya masih mengurus dispensasi itu. Mungkin butuh setidaknya satu bulan untuk mengurus itu, tapi kami tak mendampingi soal pengurusan itu,” ucap Sunarto.

Alternatif Solusi

Bocah SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung dan Skenario Pernikahannya
Pernikahan dini (iStockphoto)

Kisah asmara bocah SD dan siswi SMP itu juga bisa tak berakhir di pernikahan. Jika ini terjadi, malah memudahkan keduanya untuk melanjutkan pendidikan masing – masing. Selain itu menghindari keduanya kembali mengulangi perbuatannya.

“Akses pendidikan keduanya malah lebih mudah kalau tak ada status pernikahan yang bisa jadi menyulitkan mereka secara administrasi,” tutur Sunarto.

Pekerja sosial dan Pemkab Tulungagung sendiri mendorong kedua pihak orang tua menyelesaikan masalah ini dengan baik. Apapun solusi yang mereka pilih nanti, disarankan tetap disampaikan ke kepolisian.

“Apapun hasilnya nanti disampaikan ke polisi sebagai bagian penyelesaian perkara. Kalau sekarang fokus ke pemulihan psikologis anak – anak dan orang tua,” tutur Sunarto.

Kisah asmara kelewat batas antara Putra, bocah kelas V SD dan Putri siswi kelas IX SMP ini bermula dari pertemuan di Pantai Gemah Tulungagung, Februari 2017 silam. Saling bertukar nomor telepon hingga berlanjut ke hubungan layaknya orang dewasa.

Rumah kosong milik bocah SD itu jadi lokasi pertama hubungan intim pada November 2017. Sesudah itu, keduanya berkali - kali mengulangi perbuatan itu. Kondisi Putri yang sudah berbadan dua baru diketahui pada 18 Mei 2018 lalu saat diperiksakan ke puskesmas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya