Liputan6.com, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Anang Revandoko memberi batas waktu Polres Seruyan terkait pengungkapan kasus pembantaian orangutan yang bangkainya ditemukan mengambang di kanal kebun sawit. Batas waktunya, dua minggu terhitung sejak 5 Juli 2018.
Penegasan ini diungkapkan Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko melalui Kabag Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat, 6 Juli 2018. Ia mengatakan pembantaian orangutan yang terjadi di Seruyan sangat tidak manusiawi. Maka itu, pelakunya layak dihukum berat.
"Dan bila dalam dua minggu Kasatserse tidak bisa menangkap pelaku (pembantaian orangutan), maka jabatan kasat akan dievaluasi," kata Hendra. Sebagai gantinya, personel dari Polda Kalteng akan turun ke Seruyan untuk melanjutkan penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, kasus pembantaian orangutan (Pongo pygmaeus) terjadi di perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng. Baen (20), nama orangutan jantan hasil translokasi pihak Orangutan Foundation Internasional (OFI) empat tahun lalu, ditemukan mengambang di dalam air dengan sejumlah luka sayatan dan 7 peluru bersarang di tubuhnya.
Kasus pembantaian orangutan itu awalnya diungkapkan Field Director OFI Fajar Dewanto ketika dihubungi, Rabu, 4 Juli 2018. Ia mengatakan temuan itu berdasarkan laporan dari Dody Kurniawan, petugas Resor Telaga Pulang, STPN I Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) yang menerima informasi dari karyawan perkebunan kelapa sawit PT Wana Sawit Subur Lestari (PT. WSSL) II, pada Minggu, 1 Juli 2018.
Lokasi penemuan bangkai orangutan itu tepatnya di blok Q45 Elang Estate Kebun 5 Afdeling 19 PT. WSSL Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Saksikan video pilihan berikut ini: