Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar kelompok perompak yang mengincar kapal-kapal asing yang sedang berlabuh di perairan setempat. International Maritime Organization (IMO) sempat melaporkan lima kasus perompakan kapal asing di perairan Muara Berau dan Muara Jawa dalam beberapa bulan terakhir.
"Mereka selama ini meresahkan kapal-kapal berlabuh di perairan Kaltim," kata Direktur Polisi Air dan Udara Polda Kaltim, Komisaris Besar Omad, Kamis, 27 September 2018.
Omad mengatakan, perairan Muara Berau dan Muara Jawa merupakan lokasi lego jangkar kapal-kapal besar pengangkut batu bara dan peti kemas. Perairan Berau terlalu dangkal dilayari kapal yang bertonase berat hingga ribuan ton ini.
Advertisement
Ternyata, ini pula yang menjadi modus perompak kapal asing mengincar muatan batu bara dan tali-tali kapal. Perompak bersenjata tajam mencuri tali kapal ataupun batu bara yang sedang berlabuh di Muara Jawa.
Baca Juga
"Mereka memanjat lewat rantai kapal yang sedang diturunkan. Biasanya mengincar tali kapal yang harganya belasan juta sepanjang 200 meter. Kalau batu bara yang diambil bisa sebanyak 5 ton ditaruh di kapal kecilnya," ungkap Kasubdit Gakum, Komisaris Harun Purwoko.
Akibat maraknya perompakan ini, Harun menyebutkan, IMO sempat menandai perairan di Kaltim rawan kejahatan perompakan kapal asing. Mereka bahkan mengajukan keberatan resmi yang ditujukan ke Pemerintah Indonesia.
"Kalau sudah seperti ini langsung diketahui presiden dan seluruh jajarannya. Kapal asing memang berkomunikasi langsung dengan IMO di Singapura saat terjadi ancaman perompakan," tuturnya.
Sepekan terakhir ini, sambung Harun, jajaran Polisi Air meningkatkan penyelidikan di perairan Kaltim. Hasilnya, polisi meringkus sebelas orang tersangka perompak yang masuk dalam kelompok Kayamudin bin La Kandau (42).
"Udin memimpin perompakan tali kapal dan batu bara," ungkapnya.
Bersamaan pula, polisi meringkus jaringan kelompoknya beranggotakan Ipan bin David, Yudha bin Andi Kardi, Deril bin Samsuddin, Aliansyah bin Abdul, Ramadansah bin Anton, Arman bin Mustari, Sardi bin Zenal, Hairuddin bin Mapelawa, Jupri bin Ali dan Sayuti bin Made. Barang bukti kejahatan diamankan berupa kapal KM Dua Putri Tunggal, batu bara 30 ton, kapal klotok, dan tali kapal sepanjang 200 meter.
Meskipun begitu, Harun masih mengincar kelompok perompak lain yang kerap meresahkan kapal asing di perairan Muara Jawa. Seperti halnya kelompok Udin, menurutnya, kelompok kedua ini juga meresahkan kapal asing pengangkut batu bara maupun kontainer.
"Kita terus tingkatkan kewaspadaan kelompok kedua ini," dia menegaskan. Seluruh pelaku perompakan diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Â
Simak video pilihan berikut ini: