Liputan6.com, Kediri - Jajaran Reskrim Polres Kediri menguak latar belakang penganiayaan sadis yang dilakukan oleh karyawati sebuah bank terhadap pimpinannya yang menjabat sebagai supervisor.
Dalam keterangannya kepada petugas, tersangka RR (39) asal Kelurahan Darmo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jawa Timur, merasa geram terhadap korban Djony Suwono (44) selaku pimpinannya karena selalu ditagih hutang.
Tak kuasa menahan amarah, tersangka kemudian menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau. Korban sempat mempertahankan diri dengan mencengkram pisau tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Upaya korban justru semakin membuat pelaku beringas dan melakukan pemukulan. Korban yang merasa terancam nyawanya lalu keluar dari mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi N 1437 BV yang ditumpanginya bersama pelaku.
Warga yang melihat kondisi korban dalam keadaan bersimbah darah, langsung menolong dan membawanya ke RSUD Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Sementara, saat itu pelaku hanya bisa terdiam di dalam mobil.
Petugas yang menerima laporan terkait kejadian ini langsung membawa pelaku ke Polres Kediri.
"Latar belakang tersangka melakukan seperti itu bermotif utang piutang. Tersangka mungkin sudah geram ya, karena sering ditagih akhirnya melakukan tindakan tersebut," tutur Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal, Selasa 2 Oktober 2018.
Kronologi
Tersangka yang menyandang status janda ini diduga merasa jengkel karena ditagih utang. Padahal dia merasa urusan utang piutang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya, melainkan antara korban dengan mantan suaminya.
"Mantan suami saya katanya pinjam uang Rp 250 juta. Saya tidak tahu kesepakatan di antara mereka, karena tidak diberitahu," cerita tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka sempat mengaku jika dirinya merasa diserang terlebih dahulu oleh korban.
Dalam kejadian ini, polisi menyita sebilah pisau berukuran panjang. Dari senjata tajam itu terlihat ada bekas bercak darah dan sebuah palu. Alat ini diduga dipergunakan tersangka untuk melukai korban.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement