Kasus Penganiayaan ART, Korban Dibayar Rp2,5 Juta Setelah 4 Bulan Bekerja

ART korban penganiayaan juga tak diberi upah dengan layak. Padahal, janjinya sejak awal majikan berjanji untuk memberikan bayaran Rp1,5 juta per bulan.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 15 Apr 2025, 20:23 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 20:23 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur. Sejauh ini, pasangan suami-istri yang merupakan majikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain mendapatkan penganiayaan, ART berinisial SR tersebut rupanya juga tak diberi upah dengan layak. Padahal, janjinya sejak awal majikan berjanji untuk memberikan bayaran Rp1,5 juta per bulan. Namun, kenyataan selama empat bulan bekerja hanya mendapatkan gaji Rp2,5 juta.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (15/4/2025).

"Jadi kami sampaikan bahwa pada saat transaksi untuk jasa daripada ART ini disepakati setiap bulan itu Rp1.500.000 kalau kita jumlahkan 4 bulan berarti seharusnya ART ini mendapatkan gaji sebanyak Rp6.000.000 tapi yang baru dibayar baru diterima oleh ART ini hanya Rp2.500.000 jadi masih kekurangan Rp3.500.000 yang tidak dibayar oleh majikan ini," kata Nicolas, Selasa (15/4/2025).

Nicolas menerangkan tak cuma soal gaji yang dipotong, SR juga diperlakukan tak baik karena dinilai tak becus kerja. Puncaknya, SR diminta keluar dari rumah majikan pada 20 Maret 2025. Saat itu, dia hanya diberi modal Rp50 ribu untuk pulang ke kampung halamannya di Banyumas. SR berangkat ke dari Terminal Lebak Bulus.

"Majikan ini hanya memberikan uang sebesar Rp50.000 untuk ART ini bisa sampai ke rumahnya. Padahal dia membutuhkan uang lebih dari Rp50.000 untuk sampai ke rumahnya," ujar dia.

Untungnya, ada tukang ojek yang menolong dan mengantar SR sampai ke rumah. Di sanalah warga sekitar syok melihat tubuh SR yang penuh memar.

"Pada saat di Banyumas dia berterus terang kepada salah satu tukang ojek dan tukang ojek itu berhati mulia dan mengantarkan si korban ini ke rumahnya yang ada di kampung halamannya dan pada tanggal 20 Maret itu juga tetangganya memvideokan karena melihat sekucur tubuh daripada korban ini luka akhirnya memvideokan dan selanjutnya video itu disampaikan ke salah satu wakil ketua Komisi 3 DPR RI," ujar dia.

Korban Dianiaya, dari Dipukul hingga Ditendang

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) harus menjalani perawatan medis secara intensif setelah dianiaya oleh majikannya. Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban yang penuh luka diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Hasil pemeriksaan, luka-luka itu ternyata disebabkan oleh dianiaya majikannya yang merupakan pasangan suami-istri yaitu AMS dan SSJH.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayan yang dialami oleh korban terjadi sejak November 2024 hingga Maret 2025.

"Jadi cara melakukan penganiayan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata dia kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Nicolas menerangkan, SR mulai bekerja pada November 2024 untuk membantu mengasuh tiga anak dan mengurus rumah tangga. Namun, sang majikan kecewa dan jengkel dengan hasil kerja korban, sehingga mulai melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

"Dia bekerja selama 4 bulan Dari bulan November 2024 Sampai bulan Maret 2025, jadi 4 bulan. Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya. Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu oleh suaminya," ucap dia.

Gaji Dipotong, Handphone Disita

Dia menerangkan, pelaku utama, SSJH yang merupakan majikan perempuan. Sementara suaminya dari SSJH, AMS, berperan turut serta karena ikut memukul dan mengobati korban setelah dianiaya.

"Jadi AMS bukan inisiatif dia, karena kebetulan dia berada di situ dan juga dia melakukan pengobatan kalau sudah korbannya luka dan juga dia melakukan pengobatan.

Di sisi lain, ketiga anaknya juga pernah mengalami penganiayaan. Hal itu diungkap oleh para tersangka saat menjalani pemeriksaan.

"Menurut pihak tersangka dari ART sendiri ya," ujar dia.

Lebih lanjut, Nicolas menerangkan korban selain mengalami kekerasan fisik, juga mendapat perlakuan tidak adil. Gaji sering dibayarkan terlambat, bahkan dipotong sepihak.

"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan. Jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan bahkan ada yang handphone-nya juga pun disita oleh majikan," ujar dia.

Majikan Ditahan

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, korban SR (24) berada di kampung halamannya, Banyumas, Jawa Tengah.

"Dan korban sampai saat ini berada di kampung halamannya di Banyumas, dan masih dalam perawatan intensif. Kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di Rumah sakit di RSUD Banyumas," tandas dia.

Terkait hal ini, oenyidik juga menjalin kerja sama dengan Polres Banyumas, UPT PPA, untuk pendampingan korban secara hukum dan psikologis.

Infografis KDRT Data Kekerasan
Data Kekerasan di Indonesia pada Tahun 2019-2023. (Abdillah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya