Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam rumah sakit berinisial S (39). Kejadian ini terjadi di kawasan Bekasi Barat pada Sabtu, 29 Maret 2025.
“Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga
Binsar menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka AFET bersama ibunya datang ke rumah sakit untuk menjenguk salah satu anggota keluarga yang sedang dirawat. Mereka memasuki area parkir Instalasi Gawat Darurat (IGD) menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot racing.
Advertisement
“Kemudian memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
Selain menegur suara bising, korban juga meminta pelaku untuk memajukan posisi parkir sepeda motor agar tidak menghalangi jalur mobil ambulans.
“Kemudian pelaku tidak terima dan mendorong korban, kemudian menarik kerah baju korban hingga berlanjut ke IGD,” lanjut Binsar.
Penganiayaan di Depan Ruang Medis
Tak hanya berdebat, pelaku bahkan membuka sandalnya dan menarik korban hingga ke depan ruang medis IGD. Di sana, aksi kekerasan tak terhindarkan.
“Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan, sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari,” terang Binsar.
Untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi, termasuk dari pihak keamanan dan petugas kebersihan rumah sakit.
“Yakni pelapor atau korban, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping (petugas kebersihan),” jelasnya.
Saat ini, kondisi korban disebut sedang menjalani masa pemulihan pasca penganiayaan tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka AFET terus berjalan.
Advertisement
