Liputan6.com, Cirebon - Pemeritah Kota Cirebon masih menunggu pengesahan besaran UMK tahun 2019 yang diusulkan ke Gubernur Jawa Barat. Usulan tersebut hasil dari rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon.
Dari hasil pembahasan tersebut, jajaran dewan pengupahan menyetujui UMK Kota Cirebon pada tahun 2019 mendatang sebesar RP 2.045.422, 24. Nilai UMK tersebut naik 8,03 persen atau Rp 151 ribu dari UMK berjalan tahun 2018 sebesar Rp 1.893.383,54.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah disetujui dan kami menunggu pengesahan di Pemprov Jabar mudah-mudahan paling lambat akhir pekan disahkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, Jumat (9/11/2018).
Dia mengatakan, kesepakatan tersebut berdasarkan forum Dewan Pengupahan Kota serta perwakilan dari semua instansi terkait. Dari hasil rapat tersebut, semua menyepakati nilai kenaikan UMK di Kota Cirebon.
Dia mengaku tidak ada kendala dalam pembahasan penetapan UMK yang ada di Kota Cirebon. Sebab, untuk menentukan nominal UMK, dewan pengupahan mengacu kepda PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Ada formula dalam menentukan nilai upah di stiap daerah seperti berdasarkan inflasi dan PDB," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga meminta kepara seluruh perusahaan di Kota Cirebon untuk menjalankan hasil keputusan. Termasuk besaran nilai upah yang sudah dirumuskan dan berdasarkan kesepakatan.
Agus mengatakan, berita acara sudah dilaporkan kepada Walikota hingga ke Gubernur Jawa Barat.
"Akhirnya kita temukan selisih prosentase yang ketika dinominalkan menjadi Rp. 152.038,70,-, itulah peningkatan untuk UMK tahun 2019 mendatang," sebut Agus.
Buruh Menolak
Kenaikan nilai UMK di Cirebon tak selamanya berjalan mulus. Di Kabupaten Cirebon, kenaikan UMK menuai penolakan dari para buruh di Cirebon.
Besaran UMK di Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160,00 atau naik Rp 150 ribu dari UMK berjalan tahun 2018 sebesar Rp 1.873.701. Dalam pembahasan rapat pleno dewan pengupahan di kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon, serikat pekerja menolak menandatangani berita acara nilai UMK tahun 2019.
"Kenaikan hanya Rp 150 ribu dan itu sangat tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya," kata anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dari unsur serikat pekerja Fery Heryanto.
Menurut dia, upah yang layak bagi pekerja di Kabupaten Cirebon di angka Rp 3 juta per bulan. Nilai tersebut hanya untuk pekerja yang baru bekerja atau dengan status belum menikah.
Sementara untuk pekerja yang sudah bertahun-tahun dan sudah menikah maka lebih dari itu.
"Makanya, kami tidak setuju dan kami tolak menandatangani berita acara kesepakatan,” kata Fery.
Menurut dia, penetapan UMK berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dianggap tidak adil. Oleh karena itu, satu- satunya cara agar UMK sesuai harapan para buruh, menurutnya, dihapusnya PP Nomor 78 tersebut.
“Sejak PP 78 tersebut diterbitkan pada 2015, formulasi penghitungan UMK tidak lagi berdasarkan survey kebutuhan hidup layak, melainkan berdasarkan inflasi. Kami akan terus berjuang untuk menghapus PP itu,” kata dia.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengatakan, dari 23 anggota Dewan Pengupahan, 14 orang di antaranya telah menandatangani berita acara kesepakatan, sehingga telah memenuhi kuorum.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik bahwa inflasi di Indonesia itu 2,8 persen, dan produk domestik bruto 5,15 persen, angka ini kemudian digabung menjadi 8,03 persen, maka kenaikan mencapai Rp 150 ribu. Menurut kami kenaikan itu sudah cukup bagus,” kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement