Fakta Mengejutkan di Balik Pesta Seks Sleman

Terbongkarnya praktik pesta seks di Sleman mengungkap banyak fakta-fakta mengejutkan soal bisnis seks di daerah itu.

diperbarui 14 Des 2018, 14:31 WIB
Diterbitkan 14 Des 2018, 14:31 WIB
Pesta Seks di Homestay Sleman Sudah Berkali-Kali, Ada Grup Whatsapnya
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo (tengah) didampingi Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kanan) saat memperlihatkan barang bukti di Mapolda DIY, Kamis (13/12 - 2018). (Harian Jogja/Yogi Anugrah)

Sleman - Terbongkarnya praktik pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, mengungkap fakta baru bisnis seks di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rupanya, pesta seks yang kental nuansa perdagangan orang itu disebut-sebut telah berlangsung berulang kali.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan 12 orang yang diduga melakukan pesta seks di salah satu homestay di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, pada Selasa (11/12/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Tim Cyber Patrol Polda DIY menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran terhadap beberapa konten dan menemukan homestay yang diduga dijadikan sebagai tempat pesta seks.

"Jadi itu pesta seksnya, beberapa orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lainnya," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis, (13/12/2018).

Lebih lanjut, ke-12 orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri. Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukkan pesta seks tersebut.

"Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini, dan nantinya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dari pengakuan ke-12 orang yang ditangkap di lokasi tersebut, praktik pesta seks sudah dilakukan sebanyak empat kali. Para penonton dan para pelaku pesta seks tersebut menggunakan grup WhatsApp sebagai media berkomunikasi.

Para pelaku terancam UU No 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan jeratan pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi.

"Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya.

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa telepon seluler, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.

Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya