Liputan6.com, Sleman - Polda DIY menetapkan dua dari 12 orang peserta pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur Depok, Sleman. Mereka adalah AS alias Joko dan HK alias Jovanka.
Tersangka dijerat Pasal 298 tentang Pencabulan dan UU Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan kesesuaian keterangan para saksi.
"Mereka diduga mengeksploitasi orang untuk bersetubuh dan mengambil keuntungan lewat memungut biaya dari kegiatan itu," ujar Kombes Pol Hadi Utomo, Direskrimum Polda DIY, Jumat (14/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Para tersangka juga tidak ikut dalam kegiatan persetubuhan ketika penangkapan. HK disinyalir sebagai penyelenggara pesta seks, sedangkan AS berstatus sebagai suami dari S alias Vivi.
S merupakan perempuan yang kedapatan sedang bersetubuh dengan laki-laki lain di dalam homestay dan ditonton oleh peserta pesta seks lainnya.
Peserta pesta seks terdiri dari AS alias Joko dengan S berstatus sebagai pasutri, MW dengan N pasutri, DV dengan E Pasutri, HK alias Jovanka dengan M berstatus pacaran, dan empat laki-laki lainnya, SO, H, A dan IF.
Dari penggerebekan pesta seks, Polda DIY juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang menjadi bukti adanya transaksi dalam kegiatan itu.
"Pelaku perempuan belum menjadi tersangka, dari saksi dan bukti kami baru menyimpulkan dari tempat dan penyelenggaraan aktivitasnya saja," tutur Joko.
Meskipun demikian, Polda DIY masih mendalami lebih lanjut kasus pesta seks ini dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Simak video pilihan berikut ini: