Malang - Bukan hanya manusia, di Kota Malang, pohon-pohon juga memiliki KTP. Namun bukan Kartu Tanda Penduduk, melainkan Kartu Tanda Pohon.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang memberikan KTP ke pohon-pohon dengan tujuan memudahkan identifikasi nama dan usia pohon.
Koordinator Polisi Taman (Poltam) I Made Suweca mengatakan, pada prinsipnya Kartu Tanda Pohon ini juga sama seperti Kartu Tanda Penduduk bagi warga. Pohon-pohon itu diberi KTP agar mempermudah identifikasi nama dan usia. Selain itu, pemasangan KTP juga untuk mempermudah perawatan pohon
Advertisement
Untuk saat ini, pemasangan KTP baru dilakukan di pohon-pohon yang ada di Jalan Kertanegara atau di kawasan Balai Kota Malang, Jalan Ijen, serta Dempo atau daerah Oro-oro Dowo.
Puluhan pohon tersebut dipasangi dengan KTP berbentuk kertas yang telah disertai dengan QR Code. Selanjutnya, kartu tersebut diikatkan ke pohon.
"Pemasangan KTP pohon ini sudah masuk tahap ketiga," ujar I Made.Made juga menerangkan, pemasangan KTP tersebut secara otomatis akan terdata di Disperkim. Selanjutnya, bila masyarakat ingin mengetahui terkait data pohon, caranya cukup dengan memindai atau scanning pada QR Code
"Kalau masyarakat ingin tahu informasi seputar pohon tersebut, bisa langsung di-scan melalui ponsel. Nanti akan langsung keluar identitasnya," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, KTP ini juga mempermudah Disperkim dalam melakukan perawatan sesuai jenis pohon.
"Dari nama pohon dan usianya, kami bisa tahu bagaimana perawatannya. Kalau kurang sehat diberi vitamin. Kalau rapuh, ditebang," imbuhnya.
Ke depan, semua pohon yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) bakal dipasang KTP. Setidaknya masih ada ribuan pohon yang akan ber-KTP secara bertahap.
Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: