Belum Ada Pengajuan E-KTP Penghayat Kepercayaan di Makassar

E-KTP dengan kolom kepercayaan masih nol di Kota Makassar. Padahal ada 12.258 orang penganut aliran kepercayaan di kota tersebut.

diperbarui 04 Mar 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 19:00 WIB
ektp-3-130516b.jpg
ilustrasi E-KTP

Makassar - Kota Makassar sama sekali belum menerbitkan E-KTP bagi penghayat kepercayaan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mengaku sampai saat ini belum ada warga berstatus penghayat kepercayaan yang mengajukan pencetakan kartu identitas resmi.

"Belum pernah ada yang mengajukan. Makanya belum sama sekali ada yang kami terbitkan," kata Kepala Dispendukcapil Makassar Aryati Puspasari Abady, seperti dikutip laman Jawapos, Senin (4/3/2019).

Berdasarkan data Dispendukcapil Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat 12.258 penganut aliran kepercayaan di Kota Makassar. Angka itu merupakan terbanyak kedua setelah Kabupaten Jeneponto yang mencapai 37.237 orang.

Puspa menegaskan, Dispendukcapil wajib melayani jika ada warga yang mengajukan diri untuk dibuatkan identitas sebagai penghayat kepercayaan. Aturan itu tertuang jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status penghayat kepercayaan.

"Secara Undang-Undang kami terikat atas dasar putusan MK. Maka wajib hukumnya kami menerbitkan dan mengisi kolom agama dengan kepercayaan. Tetapi sampai saat ini, Kota Makassar belum pernah mengeluarkan," jelas Puspa.

E-KTP bagi penganut kepercayaan dikabulkan MK pada 7 November 2017. Hal itu berdasarkan pengajuan uji materi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Gugatan diajukan sejumlah penghayat kepercayaan. Status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain, sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya