Siap-Siap Kena Sanksi Bagi ASN yang Enggan Naik Angkutan Umum

Pemkot Palembang menetapkan sanksi bagi ASN Palembang yang tidak mau menggunakan angkutan umum dalam satu bulannya.

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Mei 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 19:00 WIB
Ada Sanksi Bagi ASN Palembang Jika Tidak Naik Angkutan Umum
LRT Palembang akan menjadi salah satu moda transportasi yang wajib ditumpangi ASN Palembang sebulan sekali (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Banyaknya pilihan moda transportasi modern di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), semakin memudahkan para warga untuk menggunakan angkutan umum dengan nyaman dan aman.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bahkan membuat aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mewajibkan penggunaan angkutan umum.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 013/SE/Dishub/2019. Yang berisi tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak mengatakan, akan ada jadwal khusus yang akan diatur untuk penggunaan kendaraan umum bagi tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini," ujarnya saat menggelar rapat koordinasi penggunaan angkutan umum bagi pegawai, d Balai Kota Palembang, Senin (14/5/2019).

Ada banyak pilihan moda transportasi yang bisa digunakan, seperti Light Rail Transit (LRT) Palembang, Bus Rapid Transit (BRT) dan angkutan umum konvensional lainnya.

Selain itu, ASN Pemkot Palembang bisa menggunakan angkutan umum alternatif berbasis online. Namun khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas, masih diperkenankan untuk menggunakan ke kantor.

Rapat ini juga dihadiri kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang Kurniawan, Kepala Bappeda Harrey Hadi dan pimpinan OPD Kota Palembang.

Diungkapkan Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan AR, mereka akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam melaksanakan ketentuan ini. Salah satunya dengan meninjau langsung ke OPD yang telah terjadwal.

"Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bila ini akan mulai diterapkan per 1 Juli 2019 mendatang," ujarnya.

Simak video pilihan berikut:

 

Minat LRT Palembang

Ada Sanksi Bagi ASN Palembang Jika Tidak Naik Angkutan Umum
Penumpang LRT Palembang di Stasiun Jakabaring Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sebelumnya Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan Pemkot Palembang untuk meningkatkan minas masyarakat menggunakan LRT Palembang.

Salah satunya membuat aturan bagi pegawai Pemkot Palembang setiap sebulan sekali, dilarang menggunakan kendaraan pribadi ke kantor.

“Harus menggunakan transportasi publik dan kita arahkan untuk menggunakan LRT Palembang. Ini upaya kita untuk memasyarakatkan LRT Palembang,”ujarnya.

Harnojoyo juga meyakinkan bahwa LRT Palembang akan menjadi transportasi utama dalam waktu beberapa tahun kedepan. Karena sistem antarmoda yang terus dikembangkan, bisa menyentuh ke pemukiman penduduk yang jauh dari tengah kota.

"Kami mendukung untuk persiapan antarmoda yang baik, diefektifkan supaya masyarakat Palembang lebih tertarik naik LRT ketimbang transportasi lainnya,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya