Liputan6.com, Palembang - Kasus anak bunuh ibu kandungnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan (Sumsel), terjadi di Desa Bangun Rejo Kecamatan Belitang II OKU Timur pada Kamis (24/4/2025) siang.
GW (25) tega menembak ibu kandungnya sendiri, HF (50), cuma karena permasalahan utang Rp3 juta yang dipinjamkan korban ke warganya bernama Ganef.
Saat diinterogasi di Polres OKU Timur, GW mengaku kesal karena permasalahan utang Rp3 juta tersebut. Akhirnya pelaku dan korban terlibat adu mulut hingga emosi GW tak terkendali saat itu.
Advertisement
Mahasiswa semester 8 di salah satu kampus swasta di Bandung Jawa Barat (Jabar) tersebut, merasa kesal dengan ucapan ibunya yang memancing emosinya.
Baca Juga
“Waktu bertengkar ibu bilang ‘Jangan anggap aku ibu kamu lagi. Aku ini bukan ibu kamu lagi. Saya sakit hati mendengarnya,” ujarnya di Polres OKU Timur Sumsel, Jumat (25/4/2025).
Karena tak bisa membendung emosinya, pelaku GW masuk ke kamarnya dan mengambil pistol warisan mendiang ayahnya, yang disimpannya di lemari pakaiannya.
Dia mengaku sempat menyerahkan pistol tersebut ke ibunya, agar korban menembak GW hingga meninggal dunia, namun akhirnya hal tak terduga terjadi.
“Setelah cekcok, saya ambil pistol dan kusuruh ibu bunuh aku saja. Karena ibu tak pernah pegang pistol, lalu pistolnya jatuh dan terkena (tak sengaja tertembak) ke ibu,” ungkapnya.
Selama tinggal bersama ibunya di Desa Bangun Rejo OKU Timur Sumsel, pelaku GW memang sering bertengkar dengan korban, bahkan untuk hal-hal sepele sekali pun.
Tak hanya dengan dirinya, pelaku GW mengaku jika ibunya juga sering terlibat adu mulut dengan mendiang ayahnya semasa hidup.
“Saya sangat menyesal, kenapa bukan saya saja yang mati. Saya sering bertengkar dengan ibu, ibu juga sering bertengkar dengan papa,” ucapnya.
Korban tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Puskesmas Purwodadi dan Penjabat sementara (Pjs) Kades Bangun Rejo OKU Timur Sumsel.
Simak Video Pilihan Ini:
Pengecekan Narkoba
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury berujar, pelaku GW menggunakan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol yang diakui sebagai barang peninggalan ayahnya, yang merupakan mantan kepala desa (kades) di OKU Timur Sumsel.
“Kami masih mendalami asal usul senjata api itu. Untuk pemeriksaan narkoba, pelaku negatif menggunakan obat-obatan terlarang,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa senpira jenis pistol, yang dibuang pelaku GW ke kolam di belakang rumahnya, rekaman CCTV dan barang pribadi korban untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Advertisement
