Sidik Korupsi Alat Peraga Imtaq, Rumah Dinas Bupati Gowa Digeledah

Polda Sulsel geledah sejumlah kantor SKPD Kabupaten Gowa serta ruangan kerja Bupati Gowa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq tahun 2018

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Mei 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 21:00 WIB
Polda Sulsel geledah ruangan kerja Bupati Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polda Sulsel geledah ruangan kerja Bupati Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Gowa - Tim Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.

Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemkab Gowa, tim tipikor Polda Sulsel itu juga dikabarkan turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.

"Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa," kata Dicky via telepon.

Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.

"Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini," terang Jubir Polda Sulsel itu.

Diduga Terjadi Mark up Anggaran

Tipikor Polda Sulsel amankan sejumlah dokumen penting dari kantor SKPD dan ruangan kerja Bupati Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Tipikor Polda Sulsel amankan sejumlah dokumen penting dari kantor SKPD dan ruangan kerja Bupati Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.

Dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.

Tak hanya itu, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan (progres pekerjaan) sudah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran," ungkap Dicky.

Diketahui, pengadaan alat peraga imtaq yang diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa tersebut, menggunakan anggaran sebesar Rp 5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Ia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang ia pinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.

"Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," Dicky menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya