Sistem Tol Satu Arah, Polisi Siapkan Skema Rekayasa di Pantura

Penerapan sistem satu arah di jalur tol yang berada di wilayah Polda Jawa Barat, diperkirakan akan berimbas ke jalur non-tol, terutama di jalur Pantai Utara (Pantura).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Mei 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 17:00 WIB
Abramena/Liputan6.com
Kendaraan pemudik mulai padati tol Jakarta Cikampek.

Liputan6.com, Bandung Menghadapi arus mudik Lebaran 2019, Korlantas Mabes Polri bersama stakeholder terkait menerapkan kebijakan sistem satu arah (one way) di Jalan Tol Trans Jawa. Penerapan sistem satu arah di jalur tol yang berada di wilayah Polda Jawa Barat, diperkirakan akan berimbas ke jalur nontol, terutama di jalur Pantai Utara (Pantura).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi imbas pemberlakuan sistem satu arah di tol tersebut.

Dia memprediksi akan terjadi hambatan di jalur nontol atau jalan arteri imbas dari pemberlakuan sistem tol satu arah.

"Penerapan one way pasti ada dampak yakni arus dari timur ke barat tidak dapat berjalan maka akan alihkan ke jalur arteri Pantura, maka butuh kesiapan juga baik personel maupun masyarakat setempat," kata Trunoyudo, Rabu (29/5/2019).

Trunoyudo menjelaskan, Polda Jabar telah berkomunikasi dengan Polda Jateng, dan Mabes Polri terkait peralihan kendaraan akibat kebijakan satu arah yang diberlakukan di Tol Trans Jawa mulai dari gerbang tol (GT) Cikampek Utama sampai GT Brebes Barat itu.

Selain itu, Trunoyudo memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 29-30 Mei.

"Maka tidak menutup kemungkinan dari Kamis sore itu sudah mulai puncak mudik. Kami prediksi mulai 29-31 Mei," katanya.

Seperti diketahui, kebijakan sistem tol satu arah diberlakukan untuk kendaraan dari arah Jakarta menuju ke arah Jawa Tengah. Waktu penerapanya pada tanggal 30 Mei-2 Juni 2019 dari KM 70 Gerbang Tol Dawuan-KM 263 Brebes Barat. Waktu penerapan one way ada pada pukul 08.00-21.00 WIB.

Sedangkan penerapan dua arah pada pukul 22.00 - 06.00 WIB dengan ketentuan penerapan ini bisa berubah sesuai situasi dan kondisi lapangan. Saat sistem tol satu arah diberlakukan, jalur B diperuntukan untuk kendaraan kecil dan mobil pengangkut BBM.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya