Jual Tontonan Ranjang Seharga Goceng, Pasutri di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Polres Tasikmalaya Kota telah bertindak cepat setelah mendapatkan laporan terkait kasus pasutri yang mempertontonkan hubungan badan kepada beberapa anak di bawah umur.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 17:00 WIB
Ilustri adegan ranjang
Ilustri adegan ranjang (Liputan6.com)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menetapkan sepasang suami istri (pasutri) sebagai tersangka karena dilaporkan telah mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin (Selasa) dan menahan keduanya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).

Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya Kota telah bertindak cepat setelah mendapatkan laporan terkait kasus pasutri yang mempertontonkan adegan ranjang kepada beberapa anak di bawah umur.

Kepolisian, lanjut dia, telah mendapatkan cukup barang bukti sehingga kedua tersangka inisial L dan K itu ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti," katanya dilansir Antara.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya telah mempertontonkan adegan tidak pantas kepada anak-anak.

Sikap kedua tersangka itu, kata dia, merupakan haknya, namun kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut.

"Itu hak tersangka mengaku atau tidak mengakui, kita tidak mengejar pengakuan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan pasutri di Kadipaten, Tasikmalaya, mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per orang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya