Bersihkan Kebun, Guru Honorer Jadi Tersangka Kebakaran Lahan

Hasil penyelidikan menunjukkan sang guru honorer usai membersihkan kebun dengan api dan dengan ceroboh meninggalkan api itu hingga membakar lahan lain.

diperbarui 08 Agu 2019, 19:57 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 19:57 WIB
Kabut Asap di Kalimantan Barat Mulai Ganggu Aktivitas Warga
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. (Liputan6.com/Raden AMP)

Kapuas - Aparat Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap PAT, 50. Warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ini membakar lahan di wilayahnya. Meski tujuannya untuk membersihkan kebunnya.

Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji mengatakan, pelaku awalnya membakar lahan kebun miliknya sendiri di Daerah Desa Saka Mangkahai pada Sabtu (3/8/2019). Saat membakar lahannya, pria yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kapuas Barat, itu meninggalkan lahan yang sedang terbakar.

Jawapos.com menulis bahwa keesokan harinya pada Minggu (4/8/2019), api tersebut merambah ke lahan lainnya seluas lebih kurang 2 hektare.

"Kami melakukan patroli dan melihat ada asap tebal di dekat lokasi, langsung kami datangi lokasi," kata Iqbal di laman Jawapos.com, Kamis (8/8/2019).

Usai tiba di lokasi kebakaran lahan, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar. Polisi akhirnya mengetahui pemilik lahan tersebut dan menemukan beberapa kotak korek api lidi yang digunakan untuk membakar lahan tersebut.

"Saat dilakukan penyelidikan inilah, personel menemukan barang bukti korek api lidi beberapa kotak dan setelah itu mendatangi pelaku, saat dimintai keterangan pelaku ini mengaku bahwa sehari sebelumnya melakukan pembakaran di lahan miliknya," terangnya lagi.

Pelaku yang merupakan lulusan diplomat tiga (D3) ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Karhutla. Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Efek jera terhadap oknum masyarakat yang melakukan atau sengaja membakar lahan, yang mana pasal yang kami sangkakan yaitu perda provinsi Kalteng No 5 tahun 2003 tentang pengendalian hutan dan lahan," jelasnya.

Iqbal menambahkan, tersangka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi. Dana akan diserahkan ke pengadilan dalam memutuskan hukuman tersangka karena dapat menjadi bencana Karhutla.

Simak video pilihan berikut:

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya