Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Parlas Nababan menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah itu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, KLHK pasti mengajukan banding atas putusan itu. Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan bahan-bahan lebih dulu dengan mengundang para ahli hukum.
"Soal penanganan hukum, kami, di kementerian sedang menyiapkan bandingnya. Saya besok rencananya rapat dengan ahli hukum. Yang saya undang ada 23 ahli hukum lingkungan, hukum administrasi. Kita undang besok. Saya akan minta justifikasi," kata Siti, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Untuk teknis hukum yang lebih detail, Siti mengatakan pihak yang lebih paham adalah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK. Menteri asal Partai Nasdem itu itu juga menyampaikan dirinya baru saja menerima salinan putusan dari PN Palembang kemarin, Rabu 6 Januari 2016, dan sedang didalami. Pengajuan banding secara resmi baru dilakukan setelah semua bahan siap.
Baca Juga
"Bandingnya belum, kan ada waktu 2 minggu," ucap Siti.
Ditanyai tentang putusan Parlas, Siti enggan mencurigai ada udang di balik batu. Ia menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati dan ditempuh sesuai jalur hukum yang tepat.
"Pemerintah enggak boleh (curiga). Pemerintah itu kan bekerja untuk semua, enggak boleh curiga, harus pas," sahut Siti.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya meminta KY selaku lembaga pengawas hakim untuk mengusut Parlas Nababan cs selaku Majelis Hakim PN Palembang untuk mencari ada tidaknya pelanggaran kode etik hakim dalam memutus perkara tersebut.
Parlas cs dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Palembang, Sumsel. Dalam pertimbangannya, Parlas yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan PT BMH selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan miliknya.
Majelis hakim menilai kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan dilakukan PT BMH selaku tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian, PT BMH lepas dari jeratan hukum, baik materil maupun immateril sebagaimana digugat oleh KLHK. Karena PT BMH tidak terbukti bersalah, majelis hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada KLHK selaku penggugat sebesar Rp 10.200.000.