Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Malang Bakal Kurangi Peserta PBI

Pemerintah Kota Malang menyebut kenaikan iuran itu bakal berdampak pada jumlah warga yang hendak didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

oleh Zainul Arifin diperbarui 29 Agu 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 16:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Pemkot Malang Seleksi Ketat Peserta PBI
Petugas di loket pelayanan BPJS Kesehatan Malang. Pemerintah berencana kenaikan iuran seluruh kategori BPJS Kesehatan (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Langkah itu ditempuh untuk menutup defisit sekaligus menambah kas keuangan lembaga tersebut.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sampai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung anggaran pemerintah. Untuk iuran PBI direncanakan naik dari Rp23 ribu jadi Rp42 ribu.

Pemerintah Kota Malang menyebut kenaikan iuran itu bakal berdampak pada jumlah warga yang hendak didaftarkan sebagai peserta PBI. Pada R-APBD 2020 telah disetujui alokasi anggaran Rp45 miliar yang rencananya diperuntukkan bagi 300.000 warga.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, jika usulan kenaikan iuran itu diterapkan maka kebijakan mendaftarkan jumlah warga ke PBI pun harus menyesuaikan. Pemkot urung mendaftarkan semua warganya sebagai peserta asuransi kesehatan PBI.

"Maunya kan semua warga kota kita daftarkan PBI, tapi nanti ya kami lihat dulu jadinya seperti apa (usulan kenaikan iuran BPJS)," ujar Sutiaji di Malang, Rabu (28/8/2019).

Meski kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diterapkan, alokasi anggaran Pemkot Malang untuk program PBI tidak berubah. Yang berubah hanyalah jumlah warga yang bakal ditanggung, sebab harus dihitung ulang.

"Dengan kebijakan itu ya kita prioritaskan warga miskin lebih dulu. Nanti kita cek lagi data warga miskinnya," ucap Sutiaji.

Pengurangan Peserta PBI

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Pemkot Malang Seleksi Ketat Peserta PBI
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan Malang menunjukkan kartu layanan kesehatannya (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Supranoto menyebut belum bisa membuat kebijakan lantaran usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum jelas kapan dilaksanakan. Namun bila itu benar diterapkan, akan ada pengurangan warga yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau nanti benar naik berarti jumlah warga yang ditanggung iuran PBI juga ikut berkurang. Soal berapa pengurangannya itu belum bisa kami pastikan," kata Supranoto.

Pada APBD 2019, Pemerintah Kota Malang mengalokasikan sebesar Rp15 miliar untuk menanggung lebih dari 54.000 warganya. Sedangkan pada R-APBD 2020 sudah dialokasikan sebesar Rp45 miliar yang rencananya menanggung iuran kurang lebih 300.000 warga.

"Semula untuk semua warga kota, tapi nanti akan kami prioritaskan bagi warga miskin lebih dulu," ujar Supranoto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik pada 2020. Rinciannya, kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu jadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Adapun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), besaran iurannya naik jadi Rp 42 ribu dari yang sebelumnya Rp 23 ribu. Jika usulan itu berjalan lancar tanpa penolakan, maka kebijakan itu bakal diterapkan pada 1 Januari 2020.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya