Akhir Pelarian Penjambret Kalem di Kantin Sekolah

Satreskrim Polres Bangkalan butuh waktu tiga bulan untuk menangkap jambret yang masih pelajar.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 01 Sep 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2019, 05:00 WIB
Polres Bangkalan
Suasana di depan gedung SPKT Polres Bangkalan. (Liputan6/Musthofa Aldo)

Liputan6.com, Bangkalan - Suasana kantin sebuah SMK di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mendadak riuh pada Kamis (29/8/2019) lalu. AM, seorang siswa yang sedang kongko di situ tetiba dijemput polisi.

Sampai remaja 19 tahun itu dibawa pergi, siswa lain belum mengerti apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada yang tahu kalau AM seorang penjambret. 

Mengenakan jemper abu-abu, dengan gaya rambut pompadour, ditambah tatapan matanya yang teduh, siapa pun tak akan menyangka remaja asal Desa Benangkah, Kecamatan Burneh itu seorang kriminal.

Pada 8 Juni 2019 lalu, dia menjambret NS di Jalan Kenanga, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan. Tas selempang berisi dua buah android dan uang tunai Rp1 juta milik perempuan 41 tahun itu dirampas AM.

Mungkin, pembawaan AM yang kalem jadi penyebab polisi baru bisa menangkapnya tiga bulan berselang.

Kronologi Penjambretan

Penjambret Milenial
Ahmat Maksum, 19 tahun, pelajar yang ditangkap polisi karena menjambret.

Kepada penyidik, AM mengaku seorang diri saat menjambret NS. Bersepeda motor, korban yang baru keluar dari rumah dikuntit kemudian dipepet dan tasnya ditarik hingga putus. AM langsung tancap gas dan tak terkejar.

NS kemudian melapor ke polisi atas nahas yang dialami. Dia menceritakan detil ciri-ciri penjambret yang diingat. Inilah yang jadi pegangan polisi mencari si penjambret.

Ketika AM tertangkap. Penyelidikan berbilang bulan itu oleh polisi disederhanakan dengan istilah: mendapat informasi masyarakat. Biarlah teknik penyelidikan itu tetap menjadi rahasia polisi.

"Tersangka yang masih pelajar langsung mengakui dialah penjambretnya," kata Kepala Subag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno, Sabtu (31/8).

Yang pasti AM akan menghabiskan masa remajanya cukup lama dalam penjara karena dijerat pasal 365 KUHP. Pasal ini mengategorikan jambret sebagai sebuah pencurian dengan kekerasan. Pelaku kejahatan ini terancam pidana 8 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya