Liputan6.com, Kendari - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari diduga membiarkan napi korupsi sengaja keluar tahanan. Tidak terpantau selama beberapa jam, salah seorang napi sempat kembali menipu korbannya saat berada di luar sel.
Narapidana itu, diketahui bernama Yasrin Nado (42). Dia berstatus tahanan korupsi di Kabupaten Konawe pada 2012 lalu. Dari informasi pihak Kemenkumham, masa tahanan Yasrin akan selesai beberapa bulan lagi.
Ternyata, sebelum bebas keluar tahanan dan ditangkap polisi karena menipu, Yasrin sudah dipercaya pihak Lapas Kendari. Dia diserahi mengurus mesin pembuat batako di Lapas Kendari. Mesin batako, ditaruh di lingkungan Lapas untuk digunakan narapidana lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Nah, mungkin karena diserahi tugas mengurusi batako itulah, dia pakai mobil keluar," ujar kepala Divisi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kendari, H Muslim.
Kepala Lapas Kendari, Abdul Samad mengatakan, napi korupsi itu bisa keluar lapas karena menumpang mobil Lapas. Lagipula, saat membuat batako, lokasinya berada di luar pagar Lapas.
"Saat itulah dia keluar tanpa izin. Saat keluar itu, dia sempat ke toko bangunan," ujar Abdul Samad.
Samad melanjutkan, tak mengetahui jika Yasrin keluar Lapas. Jika pihaknya tahu, tentu tak mengizinkan dan mencegah Yasrin keluar.
Yasrin, napi korupsi Lapas kelas IIA Kendari diketahui sempat menipu bos toko bahan bangunan di Kota Kendari. Tak tanggung-tanggung, Yasrin berhasil mengelabui korban hingga menderita kerugian Rp162 juta.
Awalnya, menggunakan mobil milik Lapas Kendari, napi korupsi itu datang mengangkut sejumlah jenis barang di toko milik korban. Dia berjanji membayar nanti melalui transfer bank. Ternyata, janji sejak Maret 2019 tidak ditepati pelaku hingga Agustus.
Kuasa Hukum Soroti Lapas
Pemilik toko bangunan yang menjadi korban, Supardi sudah melapor ke Polres Kendari. Namun, pihak Polres tak bisa menahan pelaku karena masih berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.
Kuasa hukum korban, Sukdar SH malah menyoroti sikap Lapas Kelas IIA Kendari. Menurutnya, narapidana korupsi tak bisa dibiarkan keluar dengan alasan tak jelas.
Hal ini sudah diatur dalam undang-undang melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 12 tahun 2016, yakni, tentang tata cara dan syarat narapidana diberikan izin untuk keluar.
"Pasal 7 itu jelas, kasus korupsi, narkoba, kejahatan kemanusian, pemberontakan membuat napi tak bisa keluar. Namun, ini kami pertanyakan, kenapa Lapas bisa begini," ujar Sukdar, Minggu (8/9/2019).
Dia juga menegaskan, sudah melaporkan ke ombudsman Sulawesi Tenggara. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement