Wali Kota Sutiaji Ajak Warga Malang Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Malang dituntut untuk transparan terkait anggaran kepada masyarakat yang sesuai dengan aturan.

oleh Liputan Enam diperbarui 12 Des 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2019, 12:00 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan, pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan bersama-sama, termasuk keterlibatan pengawasan masyarakat.

Hal itu sesuai aturan mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Wali Kota Malang, Sutiaji menilai, ada UU yang berkaitan dengan transparansi anggaran dan tentang layanan publik membuat pemerintah dituntut transparan kepada masyarakat. Dengan UU tersebut, masyarakat dapat memantau anggaran yang dikelola pemerintah.

"Tuntutan undang-undang sesungguhnya bahwa kita dituntut untuk transparan. Kita punya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan transparansi. Kita punya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 berkaitan dengan layanan publik. Jadi, saya kira masyarakat sudah bisa memantau," kata dia saat wawancara dengan Liputan6.com di Jakarta (10/12/2019).

Sutiaji juga memaparkan, dalam rangka pengawasan anggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Pemkot Malang, keterlibatan masyarakat adalah suatu keharusan. Hal ini karena, menurut dia, masyarakat adalah subjek dan objek.

"Masyarakat (itu) menjadi objek dan subjek. Menjadi subjek ketika perumusan perundang-undangan atau peraturan daerah, tapi menjadi objek ketika itu sudah diundangkannya (menjadi undang-undang). Maka keterbukaan menjadi sebuah keharusan bagaimana yang namanya pengelolaan keuangan daerah ini harus dikelola secara bersama-sama," tambah Sutiaji.

Selain itu, Sutiaji juga berharap masyarakat turut berperan aktif dan memantau bagaimana pendapatan daerah itu bisa naik secara signifikan. Ia menuturkan, pengawasan penting dalam sisi pendapatan karena potensi korupsi yang tinggi. Dari sisi pengeluaran juga perlu pengawasan. 

"Bagaimana pengeluaran juga harus diawasi. Ya, dalam rangka mengawasi ini maka perlibatan masyarakat menjadi sesuatu yang harus dan keniscayaan," kata Sutiaji.

Lebih lanjut, ia menuturkan, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 kalau masyarakat menjadi objek dan subjek. Oleh karena itu, keterbukaan menjadi sebuah keharusan. "Bagaimana yang namanya pengelolaan keuangan daerah ini harus dikelola secara bersama-sama," ujar dia. 

Sebelumnya, Pemerintahan Kota Malang (Pemkot Malang) menyabet penghargaan kategori Pembangunan Zona Integritas 2019. Penghargaan Apresiasi Penganugerahan Zona Integritas ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-BN) kepada Pemkot Malang.

 

(Shafa Tasha Fadhila - Mahasiswa PNJ)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya